Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penipuan Dukun Gadungan: Cabuli Dua Wanita Bermodus Pengobatan

2026-01-09 | 18:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T11:59:51Z
Ruang Iklan

Penipuan Dukun Gadungan: Cabuli Dua Wanita Bermodus Pengobatan

Pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Januari 2026 atas dugaan pencabulan terhadap dua perempuan, NA (13) dan FI (28), dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan penyakit. Penangkapan ini kembali menyoroti kerentanan masyarakat terhadap praktik penipuan berkedok pengobatan tradisional yang berujung pada kekerasan seksual, terutama di daerah yang masih kuat akan kepercayaan mistis.

Modus operandi yang digunakan AN serupa dengan banyak kasus serupa di Indonesia, di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan keputusasaan korban terhadap penyakit atau masalah yang diderita. Kepolisian menyatakan AN memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan tindakan asusila, dan pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara di bawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini, yang disahkan pada 12 April 2022, merupakan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam melindungi korban kekerasan seksual, termasuk hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta mengatur mengenai restitusi bagi korban.

Fenomena dukun atau orang pintar masih memiliki akar kuat dalam masyarakat Indonesia, khususnya di pedesaan, sebagai tumpuan untuk mencari solusi berbagai masalah, mulai dari kesehatan hingga urusan pribadi. Kepercayaan ini, meskipun merupakan bagian dari kearifan lokal, seringkali disalahgunakan oleh individu tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berulang kali menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mereka yang mengaku dukun dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan tradisional. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengungkapkan bahwa relasi kuasa pelaku sering menjadi pemicu kasus-kasus semacam ini.

Data Statistik Kriminal yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 menunjukkan bahwa empat dari sepuluh provinsi dengan angka kejahatan seksual tertinggi di Indonesia berasal dari Pulau Sulawesi, mengindikasikan bahwa wilayah ini menghadapi tantangan signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Angka ini, terlepas dari interpretasi spesifiknya, menyoroti urgensi penanganan yang lebih serius terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual. Kasus di Gowa menambah daftar panjang kasus serupa di Sulawesi, seperti insiden di Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada tahun 2018 yang melibatkan seorang dukun bernama "Om Jago" yang menyekap dan mencabuli gadis di bawah umur selama 15 tahun.

Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus seperti yang terjadi di Gowa sangat luas. Selain dampak traumatis yang mendalam bagi para korban, insiden ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap praktik pengobatan tradisional yang sah dan individu yang benar-benar berdedikasi membantu. Ini juga menyoroti kebutuhan mendesak akan edukasi publik yang lebih baik mengenai praktik pengobatan yang aman, hak-hak korban kekerasan seksual, serta prosedur pelaporan kasus melalui saluran resmi seperti call center SAPA 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 yang disediakan Kemen PPPA. Penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU TPKS menjadi krusial untuk memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari eksploitasi berkedok spiritual atau pengobatan.