Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Banjir Besar Kepung Kalbar: Alarm dari Luka Ekologis Hulu Sungai Kapuas

2026-01-09 | 19:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T12:06:29Z
Ruang Iklan

Banjir Besar Kepung Kalbar: Alarm dari Luka Ekologis Hulu Sungai Kapuas

Banjir besar kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Melawi menjadi salah satu titik terdampak pada awal Januari 2026. Peristiwa ini, yang mengakibatkan terendamnya 14 desa di empat kecamatan dan mempengaruhi 1.027 kepala keluarga, bukan sekadar siklus alamiah, melainkan manifestasi akut dari luka ekologis yang semakin parah di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Kerusakan lingkungan di hulu sungai, akibat deforestasi masif dan perubahan tata guna lahan, menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi yang kini menjadi rutinitas mematikan bagi masyarakat.

Fenomena banjir ini memiliki preseden yang mengkhawatirkan. Pada Januari dan Februari 2025, tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat—termasuk Sambas, Landak, Mempawah, Bengkayang, Kubu Raya, Sanggau, dan Kota Singkawang—terendam banjir dengan ketinggian air mencapai dua hingga tiga meter. Bencana tersebut berdampak pada 233.629 jiwa dari 52.953 keluarga, memaksa 3.423 warga mengungsi, dan menyebabkan dua kematian di Sambas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan status tanggap darurat bencana selama satu bulan, dari 24 Januari hingga 24 Februari 2025. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat itu menekankan perlunya kewaspadaan dini terhadap potensi bencana hidrometeorologi basah di Kalbar, mengingat banjir ini bahkan merendam kantor bupati di Mempawah meskipun curah hujan menurut BMKG tidak terlalu besar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat secara konsisten menegaskan bahwa banjir yang berulang di provinsi ini bukan semata-mata karena curah hujan tinggi, melainkan "bencana ekologis" yang diakibatkan oleh deforestasi dan eksploitasi hutan oleh korporasi. Menurut WALHI Kalbar, antara tahun 2001 hingga 2024, Kalimantan Barat telah kehilangan tutupan hutan sekitar 4,2 juta hektare. Sri Hartini, Pejabat Sementara Direktur WALHI Kalbar, menjelaskan bahwa kehilangan hutan secara masif ini mengakibatkan peningkatan emisi karbon dan perubahan iklim yang memicu cuaca ekstrem serta curah hujan intens dalam waktu singkat, diperparah dengan fenomena pasang air laut di wilayah pesisir.

Kerusakan ini sangat terasa di wilayah hulu Sungai Kapuas, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Degradasi lingkungan di daerah ini telah menyebabkan banjir hampir setiap tahun sejak 2007. Aktivis konservasi Kapuas Hulu, Hermas R. Maring, pada November 2021 telah menyatakan bahwa banjir yang terjadi secara tidak wajar di sepanjang tahun tersebut diakibatkan oleh kerusakan alam karena pembukaan hutan yang semakin besar, baik oleh penebangan kayu legal maupun ilegal, pertambangan, dan perkebunan sawit. Maring menyoroti berkurangnya daya serap tanah akibat hilangnya tutupan hutan dan pendangkalan sungai sebagai faktor kunci. Data Global Forest Watch menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Kapuas Hulu kehilangan 6.300 hektare hutan alam, setara dengan 4,2 metrik ton emisi CO₂, meskipun pada tahun 2020 masih memiliki 2,4 juta hektare hutan alam yang membentang lebih dari 77% luas daratannya.

Penyebab utama dari deforestasi ini, menurut WALHI, adalah tiga sektor industri: perkebunan sawit (368 perusahaan menguasai 3,9 juta hektare), izin pemanfaatan hasil hutan kayu (65 izin dengan luas konsesi 2,75 juta hektare), dan pertambangan (737 izin berbagai komoditas). Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, mengkritik kebijakan pemerintah yang membiarkan praktik ekstraktif tersebut, menyebutnya sebagai akar masalah yang mempercepat degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

Implikasi jangka panjang dari degradasi ekologis ini mencakup kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat, kerusakan infrastruktur, masalah kesehatan pascabanjir, dan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Sistem tata kelola DAS Kapuas, sebagai ekosistem kompleks yang membentang 1.143 kilometer dari Kapuas Hulu hingga Pontianak, kini tidak lagi mampu mengatur siklus hidrologi secara optimal. BPBD Kalbar telah memetakan lebih dari 500 desa dan kelurahan di provinsi ini sebagai wilayah rawan banjir, dan daerah pegunungan atau kawasan hulu dengan curah hujan tinggi sangat berpotensi longsor jika tutupan lahan sudah tidak ada lagi.

Meskipun pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah penanganan darurat dan penetapan status tanggap darurat, penanganan banjir secara komprehensif memerlukan intervensi kebijakan yang lebih mendalam. Lembaga Gemawan, melalui analisis spasialnya, mencatat bahwa genangan air di Pontianak Utara mengalami kenaikan luas dari 980,10 hektare pada 2018 menjadi 1.115,40 hektare pada 2024, membuktikan bahwa upaya teknis drainase saja tidak cukup. Diperlukan perubahan dalam tata ruang, aktivitas penggunaan lahan, serta perlindungan daerah tangkapan air yang terintegrasi lintas wilayah, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan guna menghentikan siklus bencana ekologis yang merugikan.