:strip_icc()/kly-media-production/medias/673557/original/Pencabulan.jpg)
Seorang guru ngaji di Sukabumi, Jawa Barat, berinisial S (50), telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur, menyebabkan para korban mengalami trauma mendalam dan gangguan psikologis. Insiden ini terungkap pada akhir tahun 2025, setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat pelaku kepada orang tuanya, memicu penyelidikan yang menyoroti kerentanan anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan informal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melibatkan bujuk rayu dan ancaman, memanfaatkan kepercayaan orang tua korban terhadap posisinya sebagai pengajar agama. Pencabulan diduga dilakukan berulang kali di rumah pelaku yang juga menjadi tempat mengaji. "Korban pertama kali melaporkan kejadian ini pada Desember 2025, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ada empat korban lainnya yang turut dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Bagus, dikutip dari laporan media lokal. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar insiden pelecehan seksual anak di Indonesia, khususnya yang melibatkan figur otoritas keagamaan. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menunjukkan bahwa selama pandemi COVID-19, terjadi peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan sekitar 70% di antaranya dilakukan oleh orang-orang terdekat atau yang dikenal korban. Provinsi Jawa Barat sendiri sering mencatatkan angka kasus yang tinggi. Pada tahun 2023, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat melaporkan ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan dominan. Angka spesifik untuk pelecehan seksual anak di Sukabumi pada tahun 2024 atau 2025 belum dirilis secara publik, namun tren nasional mengindikasikan bahwa banyak kasus masih belum terungkap karena stigma dan ketakutan korban.
Implikasi jangka panjang dari pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat kompleks dan merusak. Psikolog anak dari Universitas Indonesia, Dr. Risa Saraswati, dalam seminar perlindungan anak baru-baru ini, menjelaskan bahwa korban pelecehan seksual seringkali mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), depresi, kecemasan, kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal di masa depan, hingga keinginan untuk bunuh diri. "Trauma yang dialami anak korban pelecehan bisa bertahan seumur hidup jika tidak mendapatkan penanganan psikologis yang intensif dan berkelanjutan," tegas Dr. Risa. Dalam kasus ini, pendampingan psikologis terhadap keempat korban di Sukabumi menjadi krusial untuk membantu mereka pulih dari guncangan emosional dan mencegah dampak psikologis yang lebih parah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sukabumi dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sukabumi telah menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban serta keluarganya.
Kasus pelecehan oleh guru ngaji di Sukabumi ini juga menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan non-formal. Meskipun perannya vital dalam pembentukan karakter dan moral anak, absennya regulasi yang komprehensif dan mekanisme pengawasan yang efektif seringkali menciptakan celah bagi predator. Para ahli dan aktivis perlindungan anak mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk merumuskan kebijakan yang mewajibkan skrining latar belakang bagi pengajar, serta membangun sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses bagi anak-anak. Pemberdayaan masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda pelecehan dan edukasi tentang hak-hak anak juga menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang, memastikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada figur-figur panutan tidak disalahgunakan.