Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tersulut Asap Rokok, Pemotor Penusuk Pria Kini Terancam Bui

2026-01-23 | 22:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T15:12:10Z
Ruang Iklan

Tersulut Asap Rokok, Pemotor Penusuk Pria Kini Terancam Bui

Seorang pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menusuk seorang pria berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Januari 2026. Peristiwa kekerasan ini dipicu oleh teguran korban kepada pelaku yang merokok sambil berkendara, di mana abu rokok mengenai pakaian MAM. Insiden ini menyoroti kembali isu kemarahan di jalan raya dan konsekuensi hukum yang serius dari tindakan main hakim sendiri.

Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, pelaku JA tidak terima saat ditegur oleh korban. Dalam kondisi lalu lintas macet, JA membuka jok motornya, mengambil obeng, dan menusuk MAM di bagian punggung. Setelah kejadian, seorang warga yang tidak dikenal berusaha melerai, dan pelaku kemudian melarikan diri untuk mengantar pesanan. Namun, polisi segera mengidentifikasi pelaku dan ia menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis, 22 Januari 2026, diantar oleh keluarganya.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal ini mengatur bahwa perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dalam konteks KUHP lama, Pasal 351 KUHP mengancam pelaku penganiayaan biasa dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan untuk yang mengakibatkan luka berat hingga 5 tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan agresif di jalan raya, sekecil apapun pemicunya, dapat berujung pada ancaman pidana serius.

Insiden kekerasan di jalan raya, atau yang sering disebut "road rage," bukanlah fenomena baru di Indonesia. Meskipun data spesifik untuk kasus penusukan terkait rokok saat berkendara tidak selalu terpisah dalam statistik umum, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2024, terjadi penurunan jumlah kejahatan (crime total) menjadi 561.993 kejadian secara umum, dengan crime rate 204 per 100.000 penduduk. Namun, Survei Sosial Ekonomi Nasional menunjukkan peningkatan persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan di tahun 2024 menjadi 0,73 persen. Tingkat pelaporan kepada polisi pada tahun 2024 masih rendah, sekitar 20,28 persen. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa meskipun total kejahatan mungkin menurun, pengalaman menjadi korban kejahatan tetap menjadi perhatian serius bagi masyarakat.

Psikolog telah lama menyoroti peran emosi yang tidak terkontrol sebagai pemicu kekerasan. Kajian psikologi oleh Ramos-Moreno dan rekan-rekan (2025) menunjukkan bahwa kemarahan saat mengemudi meningkatkan risiko perilaku agresif dan terburu-buru. Namun, individu dengan kemampuan mengelola emosi yang baik cenderung membuat keputusan rasional dan aman. Psikolog klinis forensik Kasandra Putranto dari Universitas Indonesia (UI) menjelaskan bahwa kekerasan sering kali berasal dari keinginan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kontrol. Kondisi lalu lintas yang padat, stres harian, serta kurangnya empati dan toleransi di ruang publik dapat memperparah kecenderungan individu untuk bertindak impulsif.

Implikasi jangka panjang dari insiden seperti ini mencakup erosi kepercayaan publik terhadap keselamatan di ruang publik, serta tekanan pada penegak hukum untuk lebih tegas dalam menindak kekerasan jalanan. Kasus penusukan di Jagakarsa ini juga menyoroti pentingnya etika berkendara, termasuk larangan merokok saat mengemudi yang dapat membahayakan pengendara lain. Sebuah gugatan terkait Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai aktivitas merokok saat berkendara bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena norma tersebut dianggap tidak tegas melarang dan membahayakan keselamatan.

Pemerintah dan kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kekerasan. Pendidikan karakter yang menekankan pengendalian emosi dan penghargaan terhadap hak-hak pengguna jalan lain menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Mengatasi masalah kekerasan di jalan raya memerlukan pendekatan holistik, mulai dari penegakan hukum yang konsisten hingga program edukasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya empati dan kesabaran dalam bermobilitas.