:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468732/original/035754600_1768009045-TIM_KUASA_HUKUM_ADP_SAAT_JUMPA_PERS.jpg)
Penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025, secara resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026, memicu keberatan keras dari pihak keluarga yang menilai alasan kepolisian tidak logis dan menyisakan banyak kejanggalan. Keputusan ini, yang tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning, serta tubuh ditutupi selimut di Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyimpulkan kematian Arya Daru diakibatkan mati lemas tanpa keterlibatan pihak lain, berdasarkan hasil autopsi forensik dan pemeriksaan lainnya, termasuk histopatologi, toksikologi, dan psikologi forensik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada tidak ditemukannya tindak pidana dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi. Ia menambahkan bahwa kepolisian terbuka untuk melanjutkan penyelidikan apabila keluarga menemukan bukti baru yang valid.
Namun, pihak keluarga, melalui kuasa hukum mereka Nicholay Aprilindo dan Martin Lukas Simanjuntak, secara tegas menolak penghentian penyelidikan tersebut. Mereka menyoroti penggunaan frasa "belum ditemukan adanya peristiwa pidana" dalam surat penghentian, yang menurut mereka berbeda esensinya dengan "tidak ditemukan adanya peristiwa pidana." Nicholay mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan jika unsur pidana "belum" ditemukan, mengindikasikan bahwa potensi tindak pidana masih ada dan perlu didalami lebih lanjut.
Beberapa kejanggalan lain yang disoroti keluarga termasuk temuan empat sidik jari pada lakban yang melilit wajah korban, di mana hanya satu yang layak diperiksa, sementara tiga lainnya tidak didalami secara optimal oleh penyidik. Kuasa hukum juga mengeluhkan minimnya transparansi selama proses penyelidikan. Mereka mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), hasil autopsi lengkap, atau akses untuk meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP). Permintaan untuk gelar perkara khusus yang melibatkan semua pihak terkait juga tidak pernah dipenuhi. Keluarga menilai proses penanganan perkara dilakukan secara prematur dan tanpa transparansi yang memadai, sehingga mereka tidak dapat memahami konstruksi utuh peristiwa kematian almarhum.
Keluarga Daru juga meyakini Arya tidak melakukan bunuh diri, mengingat kondisi jenazahnya yang rapi dan fakta bahwa ia baru saja mendapatkan promosi jabatan serta akan bertugas di Finlandia, yang menunjukkan kondisi emosional yang bahagia. Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah mereka mengalami serangkaian teror pasca-kematian Arya, termasuk penemuan amplop berisi simbol styrofoam, makam yang diacak-acak, dan bunga mawar yang ditata aneh di makamnya.
Penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kredibilitas dan akuntabilitas penegakan hukum. Meskipun polisi menyatakan akan membuka kembali kasus jika ada novum atau bukti baru, pihak keluarga menilai seharusnya tanggung jawab pencarian bukti baru tetap berada pada penyelidik, bukan dilimpahkan kepada keluarga korban. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sendiri telah mencatat kasus kematian Arya Daru sebagai salah satu dari delapan kasus menonjol yang mendapat perhatian publik sepanjang tahun 2025, dan menyatakan akan terus mengawal perkembangannya. Kemenlu juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya keluarga untuk menempuh langkah hukum demi mengungkap kasus ini secara terang benderang. Keluarga Arya Daru bertekad untuk menggunakan semua hak hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan terwujud.