Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penggerebekan di Lampung Tengah Ungkap Rumah Produksi Senjata Ilegal, Dua Ditangkap

2026-01-13 | 03:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T20:40:18Z
Ruang Iklan

Penggerebekan di Lampung Tengah Ungkap Rumah Produksi Senjata Ilegal, Dua Ditangkap

Warga Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, berinisial EMR (39) dan DRA (25) diringkus polisi pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah rumah EMR digerebek dan ditemukan beroperasi sebagai pabrik rumahan senjata api (senpi) rakitan ilegal. Penggerebekan ini dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Tengah dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun I Kampung Terbanggi Besar. Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu alat potong gerinda beserta mata gerinda, alat bor, dan zigmat atau alat ukur besi, yang menguatkan dugaan rumah tersebut berfungsi sebagai bengkel produksi senpi ilegal.

Penangkapan ini menyoroti kembali persoalan peredaran dan pembuatan senjata api ilegal yang masih marak di wilayah Sumatera, khususnya Lampung. Lampung Tengah, bersama Mesuji dan Tulangbawang, telah lama diidentifikasi sebagai daerah pemasok utama senjata api ilegal di Lampung. Data sebelumnya menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah secara masif mengungkap kasus senpi rakitan melalui berbagai operasi kewilayahan, termasuk Operasi Sikat Krakatau di Lampung. Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung 4-17 Agustus, Polda Lampung bahkan berhasil menyita 8 pucuk senpi sebagai barang bukti kejahatan dan menerima 42 pucuk senpi lainnya yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat, menandakan tingginya volume peredaran senjata ilegal di provinsi ini. Total pada tahun 2023, Polda Lampung menyita 566 senjata api ilegal dan 295 amunisi.

Kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal di Indonesia diatur sangat ketat di bawah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun bagi siapa saja yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dari Indonesia. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M. pada kesempatan lain pernah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum.

Meskipun ancaman hukuman tergolong berat, praktik pembuatan dan peredaran senpi ilegal tetap berlangsung. Faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan kepolisian, prosedur perizinan senjata api legal yang sulit, serta perdagangan senjata api gelap dengan harga murah dan proses mudah, diduga menjadi pemicu maraknya fenomena ini. Beberapa kasus juga menunjukkan pelaku belajar cara membuat senpi rakitan dari tutorial di platform media sosial.

Pengungkapan pabrik rumahan di Lampung Tengah ini menggarisbawahi tantangan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dalam membendung aliran senjata ilegal yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana, termasuk penembakan, perampokan, dan tindak kejahatan lainnya. Jaringan di balik produksi dan distribusi senjata api rakitan ini kerap kali kompleks, melibatkan tidak hanya pembuat tetapi juga jaringan penjualan yang memanfaatkan media sosial. Penegakan hukum yang lebih represif dan upaya preventif melalui peningkatan kesadaran masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi pasar gelap menjadi krusial untuk menekan aktivitas ilegal yang mengancam stabilitas keamanan di wilayah Sumatera.