Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penganiayaan Lansia Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Picu Kemarahan Gubernur Sumbar, Pelaku Ditangkap

2026-01-07 | 22:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T15:21:55Z
Ruang Iklan

Penganiayaan Lansia Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Picu Kemarahan Gubernur Sumbar, Pelaku Ditangkap

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bereaksi keras atas penganiayaan brutal terhadap seorang lansia, Saudah (68), di Kabupaten Pasaman pada Kamis, 1 Januari 2026, yang diduga terjadi karena penolakan korban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di lahan miliknya. Mahyeldi mengecam keras segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, sementara Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, didukung oleh Polda Sumatera Barat, telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial IS (26) pada Selasa, 6 Januari 2026, menanggapi desakan publik dan pejabat daerah.

Saudah, warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, ditemukan dengan luka lebam di wajah dan kedua mata membiru setelah kejadian tragis di sekitar aliran Sungai Batang Air Sibinail. Menurut keterangannya, ia sempat mendatangi lokasi tambang untuk meminta aktivitas dihentikan pada siang hari, namun para pekerja tambang kembali beroperasi setelah magrib. Saat ia kembali mendatangi lokasi pada malam hari dengan senter, ia dilempari batu, dipukuli, diseret, dan dibuang ke semak-semak hingga tak sadarkan diri. Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy secara terpisah juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia tidak dapat ditoleransi. Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengapresiasi dukungan tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Penangkapan IS (26), warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, merupakan langkah awal penegakan hukum dalam insiden ini.

Peristiwa ini menyoroti kembali masalah kronis penambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah lama mencengkeram wilayah Pasaman dan daerah lain di Sumatera Barat. Aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, termasuk pencemaran sungai dan deforestasi, tetapi juga memicu konflik sosial dan seringkali mengabaikan keselamatan kerja. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat melalui Kepala Departemen Kajian, Advokasi, dan Kampanye, Tommy Adam, mengecam keras tindakan ini, menyebutnya sebagai kegagalan negara dalam melindungi warganya dan merupakan bagian dari kejahatan lingkungan yang terorganisir. WALHI mendesak agar jaringan PETI dibongkar dan semua pelaku dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Penegakan hukum terhadap PETI di Sumatera Barat telah menghadapi tantangan signifikan. Meskipun Polda Sumatera Barat telah berulang kali melakukan penangkapan, termasuk mengamankan operator alat berat dan menyita barang bukti seperti ekskavator, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung. Pada Februari 2025, Polda Sumbar mengamankan delapan pelaku PETI di Pasaman Barat, dan pada Oktober 2025, tiga pelaku PETI lainnya ditangkap di wilayah yang sama. Namun, pengamat hukum dan lingkungan seringkali menyoroti bahwa penindakan kerap hanya menyentuh pekerja lapangan, sementara aktor intelektual, pemodal, atau "cukong" di balik operasi besar jarang tersentuh hukum, sehingga tidak memberikan efek jera yang memadai. Anggota Komisi XIII DPR M Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa praktik tambang ilegal melanggar hak asasi manusia dan merugikan negara, serta meminta aparat juga memeriksa legalitas perizinan aktivitas pertambangan di lokasi.

Secara yuridis, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penganiayaan terhadap Saudah dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara dari sisi perlindungan warga negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.

Kasus penganiayaan terhadap Saudah bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam mengelola sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak eksploitasi ilegal. Kehadiran negara yang lebih tegas dan konsisten dalam menindak seluruh mata rantai aktivitas ilegal, dari pekerja hingga pemodal, serta memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang berani menyuarakan kebenaran, akan menjadi krusial untuk mencegah insiden serupa di masa depan dan menjaga keadilan ekologis di Sumatera Barat.