Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pengacara Ayah Prada Lucky Adukan Penahanan Denpom ke Presiden Pasca Laporan Istri

2026-01-10 | 19:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T12:14:27Z
Ruang Iklan

Pengacara Ayah Prada Lucky Adukan Penahanan Denpom ke Presiden Pasca Laporan Istri

Pelda Chrestian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky Namo, ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026, menyusul laporan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, pemblokiran akses gaji, serta pencemaran nama baik melalui media sosial. Penahanan Pelda Chrestian Namo, seorang prajurit TNI aktif, ini terjadi setelah penjemputan paksa di Pelabuhan Tenau Kupang yang sempat diwarnai penolakan oleh Chrestian dan kuasa hukumnya karena tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan yang resmi. Kuasa hukum Chrestian, Rikha Permatasari, telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD di Jakarta, memohon perhatian langsung terhadap penanganan perkara hukum militer ini, khususnya terkait pembatasan peran advokat sipil dalam mendampingi prajurit.

Kasus ini muncul di tengah proses hukum terpisah yang masih berlangsung terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang tewas pada Agustus 2025 akibat penganiayaan oleh seniornya. Sebanyak 22 oknum anggota TNI telah divonis penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang pada akhir Desember 2025 atas kasus tersebut. Namun, Sepriana Paulina Mirpey menegaskan bahwa laporan KDRT yang dia ajukan murni persoalan rumah tangga dan tidak ada kaitannya dengan kasus kematian anaknya.

Menurut keterangan Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, penahanan Pelda Chrestian Namo berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yaitu dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah, yang berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009. Pihak Kodam IX/Udayana menyatakan seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengacara Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, sempat menolak penjemputan kliennya karena ketiadaan surat perintah resmi. Cosmas menyatakan sempat terjadi adu argumen dan ancaman penembakan dari salah satu anggota berpakaian preman jika Chrestian menghindar. Cosmas juga menyampaikan kekhawatiran serius terhadap jaminan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas bantuan hukum yang bebas dan independen, mengingat surat dari Pusat Polisi Militer TNI AD yang mensyaratkan izin atau perintah Papera/Ankum untuk pendampingan advokat sipil. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menciderai marwah TNI dan menciptakan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kekuasaan. Pelda Chrestian sendiri juga diketahui tengah menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Dandim 1627 Rote Ndao di Pengadilan Negeri Kupang atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran nama baik, yang sidang perdananya ditunda hingga 23 Januari 2026 karena ketidakhadiran para tergugat.

Insiden penahanan ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di lingkungan militer, terutama ketika melibatkan isu personal dan domestik yang tumpang tindih dengan aturan disiplin militer. Pertanyaan mengenai transparansi prosedur penjemputan paksa dan hak atas bantuan hukum bagi prajurit aktif menjadi krusial. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencakup desakan untuk reformasi dalam tata kelola hukum militer, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia prajurit dan keluarganya, serta peninjauan kembali ketentuan yang membatasi pendampingan hukum sipil. Kasus ini juga berpotensi memicu debat publik lebih luas mengenai akuntabilitas institusi militer dalam menangani aduan dari keluarga prajurit dan menjamin proses hukum yang adil dan transparan.