Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penemuan ART Bersimbah Darah di Perkebunan, Mantan Suami Diduga Pelaku

2026-01-18 | 04:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T21:19:36Z
Ruang Iklan

Penemuan ART Bersimbah Darah di Perkebunan, Mantan Suami Diduga Pelaku

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (32) ditemukan terkapar dengan luka tusuk serius di area perkebunan terpencil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat dini hari. Insiden tragis ini diduga melibatkan mantan suaminya, M (35), menyusul serangkaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sebelumnya. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat, sementara kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri.

Kasus ini menyoroti kerentanan ganda yang kerap dialami perempuan, khususnya ART, dalam menghadapi kekerasan berbasis gender, terutama pasca-perceraian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 menunjukkan adanya 653 kasus KDRT di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung mencatatkan jumlah tertinggi. Angka ini mencerminkan puncak gunung es, mengingat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terlaporkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahkan menyebut Jawa Barat sebagai provinsi dengan laporan kekerasan terhadap perempuan tertinggi sepanjang tahun 2024. Tingginya angka KDRT ini seringkali berakar pada relasi kuasa yang timpang, ketergantungan ekonomi, dan normalisasi kekerasan dalam masyarakat.

Perlindungan hukum bagi ART di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah ada, kerangka hukum ketenagakerjaan spesifik untuk ART belum sepenuhnya memadai, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan. Pelaku kekerasan fisik berat dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dan 15 tahun jika korban meninggal dunia.

Kasus kekerasan yang melibatkan mantan suami, seperti yang dialami S, bukan fenomena baru. Perceraian, meskipun diharapkan menjadi jalan keluar dari lingkungan penuh konflik, terkadang justru memicu bentuk kekerasan baru atau eskalasi dari kekerasan yang telah ada. Faktor-faktor seperti tempramen, perselingkuhan, pengaruh pergaulan negatif, dan masalah ekonomi seringkali menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian. Penelitian juga menemukan bahwa KDRT menjadi faktor signifikan dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), telah berkomitmen untuk terus mendorong upaya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan. Upaya ini termasuk penguatan regulasi, percepatan keluarnya turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sosialisasi masif, penanganan komprehensif, penguatan monitoring dan pelaporan, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum. Data Simfoni-PPA per Januari-September 2023 mencatat 7.607 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dengan 7.783 korban.

Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi perempuan memainkan peran krusial dalam mendampingi korban, tidak hanya dalam aspek litigasi tetapi juga non-litigasi seperti konseling dan perlindungan darurat. Kolaborasi antara lembaga sosial, penegak hukum, dan lembaga lainnya sangat penting untuk mengurangi angka KDRT dan memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Namun, kendala seperti minimnya kesadaran hukum korban, keterikatan emosional, ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, trauma mendalam, serta keterbatasan koordinasi antarlembaga masih menjadi penghalang.

Insiden yang menimpa S menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan terhadap perempuan, terutama ART, dari kekerasan berbasis gender masih memerlukan perhatian serius dan tindakan konkret. Penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, serta penguatan sistem pendukung bagi korban adalah langkah-langkah yang tidak bisa ditunda untuk memutus siklus kekerasan dan menjamin keadilan bagi mereka yang paling rentan.