Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pemprov Lampung Sikat 20 Tambang Ilegal di Daerahnya Sepanjang 2025

2026-01-01 | 01:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T18:26:21Z
Ruang Iklan

Pemprov Lampung Sikat 20 Tambang Ilegal di Daerahnya Sepanjang 2025

Pemerintah Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 telah menertibkan 20 lokasi tambang ilegal sebagai respons serius terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Penutupan puluhan tambang tanpa izin ini tersebar di empat kabupaten dan kota, meliputi Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memulihkan keseimbangan ekologis dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pemerintah provinsi mengevaluasi secara menyeluruh aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan. "Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal," ujar Gubernur Mirza, merujuk pada maraknya aduan publik. Ia menambahkan, kebijakan penertiban ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi, termasuk banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Lampung pada awal 2025. Mirza menegaskan bahwa aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam setiap evaluasi pertambangan, dan proses ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan mempertegas bahwa banjir yang terjadi bukan hanya kesalahan satu pihak, melainkan persoalan lingkungan kolektif yang diperparah oleh aktivitas penambangan ilegal. Menurut Riski, penambangan tanpa izin yang tidak disertai reklamasi atau reboisasi telah mempercepat degradasi lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan longsor di berbagai wilayah Lampung. Penertiban meliputi penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung menggandeng Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan proses berjalan efektif. Riski juga menyoroti bahwa sebelum 2025, penutupan tambang ilegal secara tegas belum pernah dilakukan, dan pengaduan masyarakat pada 2024 belum ditindaklanjuti secara optimal.

Maraknya penambangan ilegal di Lampung telah menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Benny Karya Limantara, seorang pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), menilai temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai 32 titik tambang ilegal di Lampung mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Ia menyoroti bahwa tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, hilangnya potensi pendapatan negara, dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Penambangan ilegal kerap menyebabkan penurunan kualitas tanah, pencemaran air akibat penggunaan merkuri dan sianida, serta hilangnya habitat satwa liar. Kerugian negara dari penambangan ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun secara nasional.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah Pemprov Lampung sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya pada Agustus 2025, mengidentifikasi 1.063 lokasi tambang ilegal dan berjanji akan menghemat potensi kekayaan negara hingga Rp300 triliun dari praktik-praktik ilegal tersebut. Penutupan tambang ilegal ini juga menjadi upaya untuk menekan potensi kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas angkutan tambang. Gubernur Mirza menekankan bahwa pihaknya tidak berniat mematikan usaha rakyat, melainkan ingin menertibkan semua aktivitas agar dapat diatur dengan baik dan berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun penertiban telah dilakukan, tantangan ke depan masih besar. Provinsi Lampung hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat. Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan sedang digodok untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kewajiban reklamasi lingkungan pasca-tambang. Tanpa regulasi yang jelas, tambang ilegal akan terus berkembang dan mengancam lingkungan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui dinas terkait atau aplikasi Lampung-in menjadi krusial untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat. Upaya penertiban ini adalah manifestasi komitmen Pemprov Lampung dalam menegakkan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.