Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mahasiswi Manado Gantung Diri, Surat Terakhir Ungkap Trauma Pelecehan Dosen

2026-01-01 | 01:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T18:33:51Z
Ruang Iklan

Mahasiswi Manado Gantung Diri, Surat Terakhir Ungkap Trauma Pelecehan Dosen

Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Rabu (31/12/2025). Kematian EMM diduga kuat dipicu oleh trauma berat akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial DM.

Dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah beredarnya surat pengaduan tulisan tangan yang ditinggalkan EMM. Surat tersebut, yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Unima, Dr. Aldjon Dapa MPd, merinci keluh kesah korban terkait tindakan tidak terpuji yang dialaminya, lengkap dengan identitas korban dan terduga pelaku. Kepolisian Resor Tomohon, yang pertama kali menangani kasus ini, menyatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar menunjukkan korban meninggal murni karena gantung diri tanpa tanda-tanda kekerasan lain. Namun, dengan adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang menjadi latar belakang tragedi ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, transparan, dan profesional penyebab meninggalnya EMM. Ia menegaskan bahwa kematian mahasiswi tersebut adalah tragedi besar yang menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan, terutama di lingkungan pendidikan. Advokat dan praktisi hukum Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menyatakan bahwa meninggalnya korban tidak menghentikan proses hukum pidana, mengingat hukum acara pidana tidak hanya bergantung pada keterangan korban. Bukti lain seperti surat tertulis korban, kesaksian pihak yang pernah mendengar cerita korban, termasuk Satuan Tugas (Satgas) internal Unima yang menerima laporan sejak 19 Desember 2025, dapat menjadi alat bukti sah. Jacobus juga menyoroti potensi penerapan Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara jika dugaan pelecehan terbukti.

Kematian EMM menyoroti kembali kerentanan sistem perlindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pencarian kebenaran, pengembangan akal budi, dan pembentukan karakter, kerap kehilangan legitimasi moralnya ketika relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi per April 2024. Survei Kemendikbudristek pada tahun 2019 juga menunjukkan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%). Sementara itu, Komnas Perempuan pada periode 2015-2021 menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan mayoritas di kampus. Bahkan, sebuah laporan dari tahun 2025 menunjukkan 77 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Dampak psikologis jangka panjang pada korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan kampus oleh figur otoritas, sangat merusak. Hal ini dapat memicu depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), rasa bersalah, malu, isolasi sosial, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri. Kasus EMM bukan insiden tunggal; terdapat preseden kasus pelecehan seksual yang berujung pada bunuh diri korban di daerah lain, yang menegaskan perlunya penegakan hukum yang tidak terputus meskipun korban telah tiada, dengan memanfaatkan alat bukti lain yang tersedia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang bertujuan menciptakan ruang pendidikan yang aman. Namun, implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan. Meskipun banyak perguruan tinggi telah membentuk Satuan Tugas PPKS, dukungan pimpinan dan kemandirian satgas menjadi faktor krusial dalam efektivitas penanganan kasus. Tragedi di Unima ini menjadi panggilan mendesak bagi institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan, perlindungan, dan penanganan kekerasan seksual, serta memastikan akuntabilitas penuh bagi pelaku dan institusi yang gagal melindungi mahasiswanya. Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) juga telah menyuarakan desakan agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini, menyoroti indikasi pembiaran oleh pimpinan perguruan tinggi.