Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pemberantasan Korupsi NTT Gemilang: 364 Kasus Terbongkar, Rp 16,7 Miliar Uang Negara Aman

2026-01-09 | 23:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T16:24:39Z
Ruang Iklan

Pemberantasan Korupsi NTT Gemilang: 364 Kasus Terbongkar, Rp 16,7 Miliar Uang Negara Aman

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangani 364 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, yang berujung pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 16,7 miliar. Capaian ini menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di salah satu provinsi yang kerap menghadapi tantangan serius dalam integritas tata kelola pemerintahan.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyatakan bahwa kinerja ini mencerminkan konsistensi dan progresivitas jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah NTT dalam penegakan hukum. “Capaian ini menunjukkan komitmen Kejati NTT dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Roch Adi Wibowo pada Selasa, 6 Januari 2026, dalam jumpa pers mengenai Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi NTT Tahun 2025 di Kupang.

Secara kumulatif, 364 penanganan perkara korupsi tersebut mencakup 106 kasus pada tahap penyelidikan, 89 perkara pada tahap penyidikan, 86 perkara pada tahap penuntutan, dan 83 perkara yang telah dieksekusi. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 16.767.490.077,84 ini merupakan akumulasi dari penanganan perkara oleh Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT. Kejati NTT sendiri menyumbang nilai penyelamatan terbesar, yakni sekitar Rp 4,1 miliar, disusul oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp 2,6 miliar, dan Kejaksaan Negeri Lembata sebesar Rp 2,1 miliar.

Beberapa kasus strategis yang berhasil diungkap dan menyita perhatian publik pada tahun 2025 termasuk dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Financing oleh PT Bank NTT pada tahun 2018, di mana penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Kasus MTN Bank NTT ini disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Terlepas dari keberhasilan penegakan hukum ini, Nusa Tenggara Timur masih menghadapi tantangan besar dalam memberantas korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menempatkan NTT sebagai provinsi ketiga paling korup di Indonesia sepanjang tahun 2024, dengan 63 tersangka kasus korupsi. Data ICW tersebut menyoroti bahwa secara nasional, terdapat 888 tersangka dari 364 perkara korupsi di seluruh Indonesia pada tahun 2024, menunjukkan bahwa praktik korupsi masih meluas. Ironisnya, 75 persen kasus korupsi di NTT umumnya didominasi oleh sektor pengadaan barang dan jasa. Ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam proses pengadaan publik yang rentan disalahgunakan.

Dalam perspektif historis, laporan ICW pada tahun 2010 bahkan pernah menyebut NTT dengan idiom "Nusa Tetap Terkorup" menyusul tingginya aduan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi. Meskipun ada upaya penanganan, korupsi di daerah ini seringkali dianggap sebagai isu elitis oleh masyarakat kelas bawah, yang kurang memiliki pemahaman mengenai dampak langsungnya terhadap kehidupan mereka. Padahal, korupsi secara langsung melanggengkan kemiskinan dan menghambat pembangunan infrastruktur serta layanan dasar, seperti yang tercermin dari kasus pengadaan barang dan jasa yang merugikan sektor pendidikan.

Penyelamatan uang negara sebesar Rp 16,7 miliar ini, meskipun signifikan, juga perlu dilihat dalam konteks total potensi kerugian negara akibat korupsi di NTT. Misalnya, kasus MTN Bank NTT saja memiliki potensi kerugian hingga Rp 50 miliar. Ini menunjukkan bahwa tantangan pemulihan aset akibat korupsi masih sangat besar. Fokus Kejaksaan untuk tidak hanya memidanakan pelaku tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara menjadi krusial. Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset negara menjadi prioritas utama.

Melihat implikasi jangka panjang, keberhasilan penindakan kasus korupsi dan penyelamatan aset negara ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Namun, upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal serta partisipasi aktif masyarakat masih menjadi kunci untuk mengatasi "penyakit kronis" korupsi yang terus menghambat kemajuan Nusa Tenggara Timur. Edukasi antikorupsi dan peningkatan integritas pejabat publik juga esensial untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.