:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468698/original/052627200_1767972558-Suami_di_Pare-pare_curi_motor_istrinya_sendiri.jpg)
Seorang pria berinisial TR (40) ditangkap kepolisian di Parepare, Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/1/2026), setelah terbukti mencuri sepeda motor milik istrinya sendiri, Puji Yati (30), dengan modus operandi yang licik: berpura-pura tidak tahu dan kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada temannya. Insiden ini, yang terjadi pada Jumat (19/12/2025) dini hari di Komplek Pasar Labukkang, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Parepare, mengungkap kerentanan dalam hubungan rumah tangga di tengah meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku, TR, nekat mencuri sepeda motor istrinya dengan menggunakan kunci duplikat saat Puji Yati sedang tidur. Yang mengejutkan, TR bahkan sempat menemani istrinya membuat laporan kehilangan ke Mapolres Parepare, mencoba mengelabui petugas dan korban sendiri. Namun, hasil penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada identitas TR sebagai pelaku utama pencurian.
Motif di balik tindakan TR adalah keinginan untuk membantu temannya, SO, yang memiliki sepeda motor tua. TR berniat memberikan sepeda motor istrinya kepada SO dan sempat membawanya ke Subang, Sulawesi Barat. Puji Yati, korban, dilaporkan tidak ingin menempuh jalur damai atas perbuatan suaminya, meskipun keduanya masih berstatus suami istri. Akibat perbuatannya, TR dan rekannya SO terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kasus pencurian dalam lingkup keluarga seperti ini, meskipun dengan motif yang tidak biasa, menjadi sorotan serius di tengah tingginya angka KDRT di Indonesia. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pencurian dalam keluarga melalui Pasal 367, yang menetapkannya sebagai delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dalam konteks ini, penolakan korban untuk berdamai mengindikasikan dampak psikologis dan keretakan kepercayaan yang mendalam dalam hubungan tersebut.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan, hingga 4 September 2025, terdapat 10.240 kasus KDRT yang dilaporkan di Indonesia, dengan lebih dari seribu laporan setiap bulannya. Sulawesi Selatan sendiri mencatat 744 kasus KDRT dalam periode yang sama. KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi.
Fenomena ini menggarisbawahi kompleksitas dinamika kekerasan dalam rumah tangga, di mana motif ekonomi atau bahkan "rasa kasihan" yang disalahartikan dapat memicu tindakan pidana yang merusak fondasi kepercayaan pernikahan. Sementara faktor ekonomi sering disebut sebagai pemicu utama KDRT, kasus di Parepare ini menunjukkan spektrum motivasi yang lebih luas, menyoroti pentingnya penanganan komprehensif terhadap konflik rumah tangga yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan trauma emosional. Dampak jangka panjang dari pengkhianatan semacam ini terhadap korban dan stabilitas keluarga memerlukan perhatian serius dari penegak hukum, psikolog, dan lembaga sosial guna mencegah erosi nilai-nilai dasar dalam institusi perkawinan.