:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462130/original/090874200_1767507378-1001465089.jpg)
Tim SAR gabungan pada Minggu, 4 Januari 2026, berhasil menemukan jenazah Fernando Martin Carreras, pelatih tim B wanita Valencia CF berkebangsaan Spanyol, yang hilang setelah kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penemuan ini terjadi sepuluh hari pasca-kecelakaan laut tragis pada Jumat, 26 Desember 2025, yang juga mengakibatkan seorang anak berusia 12 tahun ditemukan meninggal dunia pekan lalu, sementara dua anak Carreras lainnya masih dalam pencarian.
Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, menyatakan bahwa jenazah Carreras ditemukan setelah tim SAR menyisir pulau-pulau terdekat dan menggunakan sonar serta penyelaman. Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi identitas jenazah sebagai Fernando Martin Carreras, berusia 44 tahun, melalui cincin dan jam tangan yang dikenakan serta kesesuaian data antemortem dan postmortem, termasuk ciri khusus seperti tato. Keluarga korban juga telah memverifikasi temuan tersebut di Labuan Bajo. Jenazah saat ini berada di fasilitas kesehatan setempat sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah terjadi saat mengangkut 11 penumpang, terdiri dari enam wisatawan mancanegara asal Spanyol, satu pemandu wisata, serta empat awak kapal. Kapal dilaporkan mengalami mati mesin dan dihantam gelombang tinggi di perairan Selat Pulau Padar. Tujuh penumpang, termasuk istri Carreras dan seorang putrinya yang berusia 7 tahun, berhasil diselamatkan setelah kejadian. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh anomali cuaca ekstrem dan gelombang alun tinggi yang dipengaruhi oleh Siklon Tropis 96S.
Menyusul tragedi ini, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah memberlakukan larangan sementara bagi seluruh kapal wisata untuk berlayar di perairan Labuan Bajo. Larangan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kondisi cuaca di lapangan. Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Enik Ermawati, menekankan bahwa keselamatan wisatawan adalah prioritas utama dan Kantor Syahbandar Labuan Bajo tidak akan mengeluarkan izin pelayaran selama periode larangan tersebut. Pihak berwenang mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi operator kapal yang nekat berlayar tanpa izin resmi.
Insiden ini menambah daftar panjang kekhawatiran terkait standar keselamatan di destinasi wisata bahari Labuan Bajo yang terus berkembang pesat. Sebelumnya, pada Agustus 2024, seorang wisatawan asal Selandia Baru juga tewas saat melakukan snorkeling di Pink Beach, Labuan Bajo, akibat kelelahan dan arus deras. Tragedi berulang ini menggarisbawahi urgensi peninjauan dan penegakan regulasi keselamatan maritim yang lebih ketat, serta pentingnya edukasi cuaca ekstrem kepada operator dan wisatawan. Meskipun Labuan Bajo telah menjadi salah satu magnet pariwisata super prioritas Indonesia, keberlangsungan dan reputasinya sangat bergantung pada kemampuan otoritas lokal dan pelaku industri untuk menjamin keamanan setiap pengunjung, terutama di tengah tantangan cuaca ekstrem yang semakin tidak terduga.