Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pelarian 8 Bulan Tahanan Polsek Citeureup Berakhir: Tertangkap Setelah Picu Keributan

2026-01-11 | 17:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T10:24:26Z
Ruang Iklan

Pelarian 8 Bulan Tahanan Polsek Citeureup Berakhir: Tertangkap Setelah Picu Keributan

Seorang buronan kasus penganiayaan berinisial KAJ, 51 tahun, yang melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap kembali pada Sabtu, 10 Januari 2026, setelah menjadi buronan selama sekitar lima bulan. Penangkapan terjadi di Jalan Bina Marga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, menyusul laporan masyarakat mengenai keributan yang disebabkan oleh KAJ yang tengah mabuk dan mengamuk. Insiden ini tidak hanya mengakhiri pelarian KAJ, tetapi juga kembali menyoroti kerentanan sistem pengamanan di fasilitas penahanan kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa penangkapan KAJ berawal dari respons cepat petugas Polsek Citeureup terhadap aduan warga. "Setibanya di lokasi, petugas tidak hanya berhasil mengamankan situasi yang memanas akibat ulah pelaku, tetapi naluri petugas bekerja dengan tajam. Mereka mengenali bahwa pria tersebut adalah KAJ, buronan yang selama ini dicari karena kasus penganiayaan dan pelarian dari ruang tahanan," kata AKBP Wikha dalam keterangan tertulisnya. KAJ yang dikenal dengan alias Jack, melawan saat hendak diamankan, memaksa petugas menerapkan tindakan tegas terukur, termasuk menembak kakinya. Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa membenarkan bahwa KAJ langsung dibawa kembali ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kaburnya KAJ menambah daftar panjang insiden pelarian tahanan dari Polsek Citeureup. Sebelumnya, pada akhir pekan di bulan Juni 2025, lima tahanan lainnya juga dilaporkan melarikan diri dari sel Polsek yang sama. Kelima tahanan tersebut melibatkan empat orang dalam kasus penggelapan dan satu tersangka kasus pembunuhan. Peristiwa-peristiwa ini memicu desakan publik agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengusut dugaan kelalaian petugas yang berjaga. Peneliti Sumatera Initiative Riset & Consulting Bengkulu, Kurniawan Eka, S.Sos, SH, MH, pada saat itu menyatakan bahwa insiden tersebut mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan unsur kesengajaan dari personel jaga. "Propam harus memeriksa petugas yang bertugas saat itu. Bagaimana bisa tahanan kabur, menggunakan alat apa, dan bagaimana alat itu bisa masuk ke dalam sel, semua harus diusut tuntas," tegas Eka. Dia juga menyoroti pentingnya evaluasi kondisi fasilitas tahanan yang mungkin turut menjadi penyebab kemudahan pelarian.

Penangkapan KAJ ini menjadi jawaban konkret atas desakan publik yang menuntut tindakan tegas polisi pasca-insiden kaburnya tahanan. AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan komitmen Polres Bogor untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. "Sampai kapan pun, kami akan kejar dan kami tuntaskan. Ini komitmen kami demi rasa aman masyarakat," ujarnya. Meskipun kepolisian memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur pengamanan dan penjagaan tahanan, insiden berulang di Polsek Citeureup mengindikasikan adanya celah dalam implementasi atau pengawasan SOP tersebut di lapangan.

Meskipun KAJ telah kembali ditahan, serangkaian kejadian pelarian tahanan di Polsek Citeureup menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal dan kelayakan infrastruktur penahanan. Insiden ini menegaskan urgensi bagi Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Bogor untuk tidak hanya menindak tegas pelaku pelarian, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan, prosedur standar, serta evaluasi kinerja personel di setiap tingkatan, demi memulihkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.