:strip_icc()/kly-media-production/medias/2285814/original/023075600_1532022456-IMG_20180719_224813.jpg)
Pelaku penusukan Jaenudin (39) di Kampung Cibelender, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berinisial AS (55), yang merupakan pamannya sendiri, telah ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan ini menyusul insiden penusukan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, dipicu oleh sengketa penebangan pohon jengkol di lahan warisan keluarga.
Kasus ini menguak kembali kerentanan hubungan kekerabatan yang berujung pada tindak kekerasan, terutama dalam perebutan sumber daya atau hak waris di komunitas pedesaan. AS dilaporkan menusuk keponakannya satu kali di bagian perut kiri, tepat mengenai area rusuk, setelah Jaenudin menebang pohon jengkol yang diklaim milik istri AS di tanah warisan. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, "Awalnya permasalahan terjadi berkaitan adanya kekesalan si pelaku terhadap korban karena si pelaku ini punya pohon jengkol, ditebanglah oleh si korban," pada Selasa, 20 Januari 2026.
Setelah melakukan penusukan, AS segera melarikan diri menuju wilayah Ciemas karena khawatir menjadi sasaran amuk massa. Pelarian ini mengindikasikan ketakutan pelaku akan konsekuensi langsung dari perbuatannya di tengah masyarakat. Namun, upaya pelacakan intensif oleh pihak kepolisian, berkoordinasi dengan keluarga pelaku, membuahkan hasil. "Pelaku berinisial AS sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran intensif sejak laporan diterima," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Mapolres Sukabumi, menggarisbawahi komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. AS ditangkap tanpa perlawanan.
Korban, Jaenudin, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Palabuhanratu akibat luka serius yang dideritanya. Tim medis sedang melakukan observasi ketat dan merencanakan pemeriksaan lanjutan, termasuk CT Scan, untuk memastikan kondisi organ dalam. Kondisi kritis korban memperlihatkan dampak fatal yang bisa timbul dari konflik internal keluarga yang tidak terselesaikan secara damai.
Insiden ini bukan hanya sekadar kasus kriminal, melainkan cerminan dari kompleksitas sengketa agraria dan warisan yang kerap memicu ketegangan di masyarakat, khususnya di pedesaan Jawa Barat. Persoalan pohon jengkol, yang secara kasat mata tampak remeh, menjadi simbol dari konflik kepemilikan dan hak yang lebih mendalam, di mana emosi yang terpendam dapat meledak menjadi tindakan kekerasan. Penanganan kasus semacam ini memerlukan pendekatan holistik, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi mengenai penyelesaian sengketa alternatif dan mediasi keluarga untuk mencegah terulangnya tragedi serupa. Proses hukum terhadap AS akan berlanjut di Mapolres Sukabumi, di mana ia ditahan.