Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KPK Sita Rp550 Juta dari Wali Kota Madiun, Terjerat Skandal Pemerasan Dana CSR

2026-01-21 | 01:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T18:09:36Z
Ruang Iklan

KPK Sita Rp550 Juta dari Wali Kota Madiun, Terjerat Skandal Pemerasan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi, menyita uang tunai senilai Rp550 juta pada 20 Januari 2026. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Madiun pada 19 Januari 2026, yang juga menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta seorang pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa uang tunai Rp550 juta yang disita terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari Rochim Ruhdiyanto, yang diduga berasal dari praktik pemerasan berkedok dana CSR, dan Rp200 juta dari Thariq Megah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek pekerjaan fisik. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa dana CSR, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup masyarakat, justru disalahgunakan sebagai sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Asep Guntur menekankan bahwa penyalahgunaan ini mengakibatkan masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari fasilitas umum dan pembangunan yang seharusnya didanai CSR.

Kasus ini tidak hanya terbatas pada pemerasan dana CSR. KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain selama menjabat sebagai wali kota pada periode 2019–2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Gratifikasi tersebut termasuk dugaan permintaan fee sebesar enam persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, meskipun kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta. Selain itu, Maidi juga diduga meminta uang terkait penerbitan berbagai perizinan usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penerimaan uang dikamuflase melalui modus CSR dari izin usaha dan adanya laporan masyarakat mengenai "pungutan wajib" bagi para pengusaha menjadi salah satu pemicu penyidikan ini.

Penetapan tersangka terhadap Maidi dan dua orang lainnya menggarisbawahi tantangan integritas yang masih serius dalam reformasi birokrasi di tingkat daerah. Sejak tahun 2004 hingga Mei 2025, KPK telah menjerat 201 kepala daerah, termasuk 171 bupati dan wali kota, serta 30 gubernur, dalam berbagai kasus korupsi. Data sebelumnya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, antara tahun 2010 hingga Juni 2018, setidaknya 253 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum. Kasus-kasus ini seringkali melibatkan korupsi perizinan, proyek infrastruktur, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, hingga mahar politik.

Para analis dan pengamat antikorupsi seringkali menyoroti mahalnya biaya politik sebagai salah satu akar masalah maraknya korupsi di kalangan kepala daerah. Untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, sementara pendapatan resmi kepala daerah jauh di bawah itu. Kondisi ini menciptakan celah bagi praktik korupsi untuk menutupi "modal" politik yang telah dikeluarkan. Lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal di daerah juga menjadi faktor berulangnya praktik rasuah ini.

Kasus di Madiun ini bukan hanya sekadar penangkapan individu, tetapi juga cerminan dari pola korupsi sistemik yang terus berulang di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan keprihatinan atas kejadian ini, menegaskan bahwa masalah korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diperangi. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini mencakup erosi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah, terhambatnya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan distorsi alokasi sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kemajuan daerah. Upaya pencegahan korupsi, termasuk penguatan transparansi, akuntabilitas, serta reformasi sistem pembiayaan politik, menjadi krusial untuk memutus rantai korupsi yang merugikan masyarakat Jawa Timur dan Indonesia secara keseluruhan.