
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, pada Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam menyambut momen awal tahun bersama keluarga, namun dengan penekanan tegas bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan responsif meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.
Penerapan WFA oleh Pemko Pekanbaru pada tanggal 2 Januari 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan serupa yang sebelumnya diberlakukan pemerintah pusat untuk periode 29-31 Desember 2025. Kebijakan WFA nasional pada akhir tahun 2025 tersebut bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas pasca-libur Natal dan Tahun Baru, serta mendorong pergerakan ekonomi domestik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahkan mengimbau pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif ini berlaku bagi seluruh ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Khusus di Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho sebelumnya telah memutuskan untuk menerapkan sistem libur bergiliran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat selama periode WFA akhir tahun 2025 (29-31 Desember). Kebijakan libur bergiliran ini diambil dengan mempertimbangkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Kota Pekanbaru, guna memastikan pengawasan dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tetap berjalan. Bagi ASN yang tetap bertugas selama masa libur tersebut, Pemko Pekanbaru berencana memberikan kompensasi berupa tambahan waktu libur di kemudian hari.
Penegasan Wali Kota Agung Nugroho mengenai pelayanan publik yang tidak boleh terganggu saat WFA mencerminkan komitmen pemerintah daerah terhadap efektivitas birokrasi, terlepas dari lokasi kerja fisik. Pada Maret 2025, Wali Kota Agung Nugroho juga telah menyatakan kepuasannya terhadap kinerja ASN Pemko Pekanbaru, meskipun tetap berencana melakukan evaluasi menyeluruh untuk penyegaran pejabat. Ini mengindikasikan bahwa fleksibilitas kerja tetap berada di bawah pengawasan ketat terhadap produktivitas dan akuntabilitas. Kebijakan WFA seperti ini, jika diimplementasikan dengan strategi pengawasan yang efektif, berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dan kesejahteraan pegawai, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan di era disrupsi digital. Namun, tantangan utama terletak pada konsistensi penegakan standar kinerja dan adaptasi infrastruktur pendukung untuk memastikan aksesibilitas layanan bagi seluruh warga tanpa hambatan.