Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pejabat Pajak Jakut Terjerat Dugaan Suap Rp 4 Miliar demi Keringanan Pajak

2026-01-11 | 06:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T23:42:52Z
Ruang Iklan

Pejabat Pajak Jakut Terjerat Dugaan Suap Rp 4 Miliar demi Keringanan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 11 Januari 2026, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dengan total suap yang diduga mencapai Rp 4 miliar. Tiga pejabat pajak, Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; serta Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, diduga menerima suap dari Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP), dan Edy Yulianto, Staf PT WP, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 ini terjadi setelah tim mengamankan delapan orang pada Jumat, 9 Januari 2026, hingga Sabtu, 10 Januari 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Kasus ini berawal dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan PT Wanatiara Persada untuk periode tahun 2023 yang disampaikan pada September hingga Desember 2025. Hasil pemeriksaan awal oleh tim KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 75 miliar. Dalam proses sanggahan atas temuan tersebut, Agus Syaifudin diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, angka tersebut mencakup nilai pengurangan pajak serta "fee" yang disepakati. Dana suap ini, yang diduga mencapai Rp 4 miliar untuk Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, disebut telah ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di beberapa lokasi. Total "fee" yang diduga diterima oleh para petugas pajak disebut mencapai Rp 8 miliar, yang menyebabkan pengurangan nilai pajak sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara secara signifikan. Dugaan praktik rasuah ini diketahui berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan komitmen institusinya terhadap integritas, akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi. Rosmauli menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (disebut sebagai Menkeu Purbaya dalam pemberitaan) juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT, namun memastikan hal tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan fenomena baru. Sejarah mencatat sejumlah kasus besar yang melibatkan pegawai pajak, seperti Gayus Tambunan pada tahun 2009, Bahasyim Assifie pada 2011, Angin Prayitno Aji pada 2021, hingga yang belum lama ini menjerat Rafael Alun Trisambodo. Pola yang berulang ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dan celah dalam sistem perpajakan yang rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2005-2019 saja terdapat sedikitnya 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kolusi antara pihak pemerintah dan swasta, dengan modus suap menjadi yang paling umum.

Dampak dari praktik korupsi pajak sangat merugikan negara dan masyarakat. Korupsi secara langsung mengurangi penerimaan pajak, yang merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2026, APBN menghadapi risiko menjadi ladang korupsi alih-alih instrumen kesejahteraan jika tata kelola bersih dan kebijakan pajak yang adil tidak ditegakkan. Penurunan pendapatan negara ini pada akhirnya menghambat pembangunan dan penyediaan layanan publik yang vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain kerugian finansial, korupsi pajak juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan sistem perpajakan. Ketika wajib pajak melihat oknum pegawai pajak terlibat dalam praktik suap, tingkat kepatuhan pajak cenderung menurun, menimbulkan ketidakadilan, dan memicu budaya ketidakpercayaan. Upaya reformasi perpajakan yang terus didorong oleh KPK dan Kementerian Keuangan menjadi krusial untuk mengatasi masalah ini. KPK telah menekankan pendekatan "multi-door" yang memungkinkan keterlibatan hukum lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menciptakan efek jera yang nyata. Penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan integritas sumber daya manusia, serta transparansi dalam pengelolaan pajak menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bahwa setiap rupiah pajak benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.