Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Dosen Unima Desak Polisi Segera Proses Hukum

2026-01-04 | 06:45 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T23:45:39Z
Ruang Iklan

Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Dosen Unima Desak Polisi Segera Proses Hukum

Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum, orang tua seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti laporan mereka dan menetapkan status hukum pelaku. Korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi, diduga mengalami serangkaian tindakan tidak senonoh dari dosen berinisial SP di lingkungan kampus. Kasus ini mencuat kembali seiring lambannya penanganan hukum yang menimbulkan kecemasan dan trauma berkelanjutan bagi korban dan keluarganya.

Laporan resmi mengenai insiden ini telah diajukan kepada pihak berwenang di awal tahun 2024, namun hingga saat ini, keluarga korban merasa frustrasi karena kurangnya kemajuan signifikan dalam proses penyelidikan. Mereka menuntut keadilan serta perlindungan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang dan korban mendapatkan rehabilitasi psikologis yang memadai. Universitas Negeri Manado sendiri telah menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum dan siap memberikan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh staf pengajarnya, meskipun detail langkah konkret yang diambil universitas masih menjadi pertanyaan publik.

Insiden ini bukan kali pertama kekerasan seksual mencoreng institusi pendidikan tinggi di Indonesia, menyoroti celah pengawasan dan mekanisme penanganan yang seringkali belum optimal. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dirilis beberapa waktu lalu, terdapat ratusan laporan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir, dengan sebagian besar korban adalah mahasiswi. Angka ini mencerminkan fenomena gunung es, di mana banyak kasus lain kemungkinan besar tidak dilaporkan karena ketakutan korban akan stigmatisasi, ancaman karier akademik, atau minimnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan internal kampus. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi sejatinya telah menjadi landasan hukum yang kuat untuk menangani kasus-kasus semacam ini, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi dan komitmen nyata dari beberapa institusi.

Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus kekerasan seksual di kampus sangat merusak. Korban seringkali menghadapi tekanan psikologis berat, mulai dari depresi, kecemasan, hingga gangguan stres pasca-trauma, yang dapat menghambat studi mereka dan kualitas hidup secara keseluruhan. Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk pengembangan diri justru menjadi sumber ketakutan. Selain itu, kelambanan penanganan hukum dan administratif dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum, serta menciptakan impunitas bagi pelaku. Pentingnya penegakan hukum yang cepat dan transparan, disertai dengan dukungan komprehensif bagi korban, menjadi krusial untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan membangun lingkungan akademik yang berpihak pada keadilan dan perlindungan. Pihak kepolisian dan universitas memiliki tanggung jawab ganda untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan perbaikan sistem pencegahan di masa mendatang.