:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472829/original/058686400_1768377263-pencurian_burung.jpg)
Seekor burung Murai Batu senilai Rp150 juta raib digondol maling dari teras rumah seorang warga berinisial WA (37) di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa pagi, 13 Januari 2026. Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, menyoroti kerentanan aset berharga di tengah popularitas burung kicau yang terus melonjak.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa korban baru menyadari kehilangan burung kesayangannya beserta sangkarnya sekitar pukul 08.00 WIB setelah pulang dari bepergian. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal dengan penutup wajah beraksi mengambil burung tersebut. Saat ini, kasus pencurian senilai Rp150 juta ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pleret dengan dukungan Polres Bantul, yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.
Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, menambah daftar panjang kasus pencurian burung Murai Batu yang nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) memang dikenal sebagai salah satu burung kicau paling populer di Indonesia, diminati oleh para "kicau mania" karena suara merdunya, variasi kicauan yang kaya, dan mental tarung yang kuat. Nilainya yang fantastis menjadikan burung ini target empuk bagi pelaku kejahatan. Beberapa Murai Batu jawara kontes bahkan bisa dihargai hingga ratusan juta rupiah, bahkan Presiden Joko Widodo pernah menawar seekor Murai Batu bernama Kitaro senilai Rp2 miliar pada tahun 2018.
Fenomena pencurian burung kicau, khususnya Murai Batu, telah menjadi masalah kronis yang meresahkan para penggemar dan peternak di berbagai daerah. Kasus serupa pernah dilaporkan di Sragen, Jawa Tengah, di mana sepasang bapak dan anak ditangkap polisi setelah mencuri Murai Batu, dan aksinya juga terekam CCTV. Di Lamongan, Jawa Timur, seorang pria juga dibekuk karena mencuri Murai Batu dan Cucak Ijo berkat rekaman CCTV. Bahkan ada kasus di Probolinggo di mana pelaku mengaku mencuri Murai Batu karena tekanan ekonomi untuk menafkahi keluarga.
Kepolisian telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap barang berharga yang diletakkan di area terbuka atau mudah diakses. Tingginya nilai jual Murai Batu di pasar gelap juga mendorong maraknya tindak kejahatan ini, di mana burung curian seharga belasan juta rupiah bisa dijual jauh di bawah harga pasaran, seperti kasus Murai Batu curian senilai Rp17 juta yang hanya dijual Rp800 ribu di Mataram.
Pencurian hewan peliharaan, termasuk burung Murai Batu, menyoroti celah keamanan di lingkungan permukiman dan membutuhkan strategi pencegahan yang lebih komprehensif. Masyarakat yang memelihara burung dengan nilai ekonomis tinggi seringkali menjadi korban, tidak hanya mengalami kerugian materiil yang besar tetapi juga kerugian emosional karena ikatan dengan hewan peliharaan mereka. Data survei menunjukkan bahwa burung berada di antara hewan peliharaan yang paling banyak dipelihara di Indonesia setelah kucing dan ikan. Meskipun demikian, penanganan kasus kejahatan terhadap hewan, termasuk pencurian, masih sering diselesaikan melalui mediasi atau restorasi keadilan, seperti kasus pencurian burung Rp20 juta di Ngampilan, Yogyakarta, yang diselesaikan secara damai.
Ke depan, koordinasi antara aparat penegak hukum dan komunitas pecinta burung serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengamanan perlu diperkuat. Tanpa langkah-langkah preventif yang efektif dan penegakan hukum yang tegas, insiden pencurian burung Murai Batu berharga tinggi di teras rumah berpotensi terus berulang, mengancam hobi dan mata pencaharian banyak orang.