Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Modus Ekstrem Pasutri Pakistan: Telan 1,6 Kg Sabu, Terendus di Bandara

2026-01-09 | 22:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T15:51:01Z
Ruang Iklan

Modus Ekstrem Pasutri Pakistan: Telan 1,6 Kg Sabu, Terendus di Bandara

Jakarta – Petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 kilogram sabu yang dilakukan sepasang suami istri warga negara Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Januari 2026. Pasangan berinisial MJ (36) dan SB (29) tiba di Indonesia melalui rute penerbangan Lahore-Bangkok-Jakarta dengan nekat menelan ratusan kapsul berisi narkotika jenis metamfetamina untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut informasi intelijen terkait jaringan narkotika internasional yang sebelumnya diusut oleh Bareskrim Polri pada Juli 2025. Meskipun tidak ditemukan barang mencurigakan pada barang bawaan maupun koper kedua pelaku, kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mendorong dilakukannya tes urine, yang hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Untuk memastikan dugaan penyembunyian di dalam tubuh, keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit di Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan rontgen dan CT-Scan. Hasil pemindaian mengonfirmasi keberadaan benda asing berbentuk kapsul di dalam perut mereka. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat estimasi 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat estimasi 563,33 gram, dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,6 kilogram. Keduanya diidentifikasi sebagai kurir dalam jaringan narkotika internasional.

Modus "body packing" atau penyelundupan narkotika dengan cara menelan barang bukti telah menjadi tantangan berulang bagi penegak hukum di Indonesia. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyoroti bahwa metode ini tergolong sulit dideteksi karena barang bukti tersembunyi secara internal dalam tubuh pelaku. Insiden serupa, bahkan dengan penyembunyian di organ tubuh lain, telah terjadi sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, menunjukkan adaptasi sindikat narkotika terhadap upaya pengawasan. Bandara Soekarno-Hatta sendiri telah lama diidentifikasi sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia. Sepanjang tahun 2024, Ditjen Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencatat 464 penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor, dengan metamfetamina atau sabu masuk dalam kategori lima teratas jenis narkotika yang paling sering ditemukan.

Kasus ini menggarisbawahi risiko kesehatan serius yang dihadapi para kurir. Kapsul narkotika yang pecah di dalam tubuh dapat berakibat fatal karena overdosis mendadak. Meski demikian, para kurir seringkali mengabaikan risiko ini demi upah yang dijanjikan oleh sindikat. Bagi Indonesia, upaya penggagalan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar.

Tindakan kedua pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Ketegasan hukum Indonesia terhadap kejahatan narkotika merupakan respons terhadap kondisi "darurat narkoba" yang telah merenggut jutaan jiwa. Modus operandi penyelundupan yang semakin variatif dan canggih, seperti yang diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, menuntut kolaborasi lintas lembaga dan penguatan pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika internasional. Pengungkapan ini menjadi pengingat akan ancaman berkelanjutan dari jaringan narkoba transnasional dan pentingnya kewaspadaan berlapis di setiap pintu masuk negara.