:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462292/original/074828800_1767527472-1000892439.jpg)
Tiga orang, termasuk dua personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung dan seorang mahasiswi, telah meninggal dunia menyusul kecelakaan tunggal sebuah mobil dinas polisi yang menabrak tiang listrik di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban terbaru yang meninggal adalah Bripda Wayan Dewa Pramudia, menyusul Bripda Helmi Apriansyah dan Lia Febriyani, menambah catatan kelam insiden yang memicu sorotan terhadap standar keselamatan dan penggunaan kendaraan dinas.
Bripda Wayan Dewa Pramudia, seorang Bintara Administrasi (BA) Samapta Polresta Bandar Lampung, menghembuskan napas terakhir pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah menjalani perawatan intensif di Ruang ICU RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM). Kepergiannya menambah daftar korban tewas dari dua menjadi tiga orang. Sebelumnya, Bripda Helmi Apriansyah (22), pengemudi mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi BE 1281 TP yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sesaat setelah kecelakaan pada 4 Januari 2026. Kemudian, Lia Febriyani, mahasiswi Universitas Malahayati yang merupakan salah satu penumpang, juga meninggal dunia pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, saat dirawat di ICU RSUDAM.
Insiden tragis tersebut berawal ketika mobil yang ditumpangi empat orang itu melaju dari arah MBK menuju Kemiling dengan kecepatan tinggi, diperkirakan antara 70-80 kilometer per jam. Mobil tersebut kemudian kehilangan kendali, menabrak tiang listrik di sisi kanan jalan, dan terpental hingga merusak gazebo sebuah usaha pencucian mobil "Gaharu Car Wash". Kondisi mobil ringsek parah di bagian depan dan sisi kanan akibat benturan keras. Pemilik Gaharu Car Wash, M Wiryawan Saputra, menyatakan kerusakan pada usahanya cukup besar dan hingga saat ini belum ada pihak keluarga korban yang menghubunginya terkait tanggung jawab atas kerusakan tersebut. Satu korban lainnya, Dava Putri, seorang mahasiswi yang juga penumpang mobil tersebut, masih menjalani perawatan jalan akibat patah tulang di tangan kiri.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol GM Angga Satrya Wibawa, membenarkan peningkatan jumlah korban meninggal dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi berupaya maksimal untuk menuntaskan proses penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan menunggu keterangan dari para korban selamat yang masih dalam tahap pemulihan. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menambahkan dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah pengemudi hilang kendali dan diduga hilang konsentrasi.
Kecelakaan ini kembali menyoroti urgensi peninjauan dan penegakan Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan kendaraan dinas Polri, terutama di luar jam tugas dan dalam kondisi non-operasional resmi. Meskipun terdapat pedoman dan prosedur untuk pemeliharaan serta penggunaan kendaraan dinas guna mendukung kegiatan operasional, insiden ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap kepatuhan personel, terutama ketika melibatkan kecepatan tinggi dan dugaan kelalaian. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur definisi dan penggunaan kendaraan bermotor dinas Polri, namun implementasinya dalam menjaga disiplin dan keselamatan berkendara memerlukan pengawasan lebih ketat.
Implikasi jangka panjang dari insiden ini meluas beyond kerugian nyawa dan materi. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat tergerus jika penanganan kasus ini tidak transparan dan akuntabel. Penting bagi Polresta Bandar Lampung untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan, tetapi juga untuk mengevaluasi prosedur internal dan memastikan bahwa insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang. Perlu dipertimbangkan apakah ada kebutuhan untuk pelatihan tambahan, penguatan disiplin, atau penyesuaian regulasi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh personel di luar jam kerja resmi. Komitmen terhadap prinsip-prinsip profesionalisme, disiplin, dan integritas anggota Polri harus senantiasa dijaga guna menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat.