Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Minyak Mentah Menyembur dari Sumur Warga Bangkalan: Kedalaman 105 Meter, Bukan Air

2026-01-10 | 03:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T20:22:00Z
Ruang Iklan

Minyak Mentah Menyembur dari Sumur Warga Bangkalan: Kedalaman 105 Meter, Bukan Air

Warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dikejutkan oleh semburan cairan hitam menyerupai minyak mentah dan berbau gas pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah mengebor sumur air hingga kedalaman 105 meter. Peristiwa ini bermula ketika seorang warga bernama Auda (43) melakukan pengeboran untuk mencari sumber air bersih di halaman rumahnya, namun yang keluar justru cairan mudah terbakar yang menghebohkan warga sekitar. Semburan cairan berwarna cokelat pekat tersebut, yang sempat mencapai ketinggian hingga 5 meter, telah surut pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkalan, M. Zainol Qomar, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Laporan penemuan ini telah diteruskan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel cairan untuk memastikan jenis dan kandungannya. Untuk sementara, area di sekitar sumur bor telah ditutup dan dipasangi garis polisi oleh aparat dari Polres Bangkalan guna menjaga keamanan serta mencegah potensi bahaya kebakaran atau ledakan, mengingat karakteristik cairan yang mudah menyala saat disulut api dan memiliki bau gas menyengat. Pemilik sumur juga telah berinisiatif memotong pipa yang terpasang karena kekhawatiran akan potensi bahaya.

Fenomena geologis serupa bukan yang pertama kali terjadi di Bangkalan. Pada September 2025, pengeboran sumur di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, juga mengeluarkan cairan yang memiliki karakteristik serupa pada kedalaman 59 meter. Kejadian ini menegaskan potensi sumber daya alam yang terkandung di bawah permukaan tanah Madura. Pulau Madura, yang merupakan bagian dari Cekungan Jawa Timur, dikenal memiliki potensi minyak dan gas bumi yang signifikan. Cekungan Jawa Timur secara geologis memiliki formasi batuan induk potensial seperti Ngimbang Bawah dan Serpih Tawun, serta batuan reservoir seperti batupasir Ngimbang, karbonat Kujung, Tawun, Ngrayong, Kawengan, dan Lidah. Data menunjukkan bahwa Madura menyumbang lebih dari separuh produksi minyak Jawa Timur dan 60 persen kebutuhan gas industri di provinsi tersebut. Keberadaan gas dangkal juga teridentifikasi di perairan Pamekasan dan Sumenep di Selat Madura.

Secara hukum, penemuan sumber daya alam seperti minyak di Indonesia diatur oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan dan pengusahaan sektor pertambangan. Meskipun negara menguasai sumber daya ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada badan usaha, koperasi, perseorangan, dan masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan berdasarkan izin. Temuan ini berpotensi memiliki implikasi ekonomi jangka panjang bagi Bangkalan, sejalan dengan harapan DPRD Jawa Timur agar penemuan migas di Madura dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja lokal, seperti yang terjadi pada pembagian Partisipasi Interes (PI) bagi daerah penghasil di Sampang dan yang masih dalam proses di Bangkalan dengan West Madura Offshore. Hasil uji laboratorium dari ESDM Jawa Timur akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menyikapi temuan ini, termasuk potensi eksploitasi dan mitigasi risiko geologi yang mungkin timbul.