:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468674/original/023174700_1767968153-Jejak_kaki_diduga_Harimau_Sumatera_di_Lampung_Timur.__Istimewa_.jpg)
Warga Dusun 2 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, dihebohkan oleh laporan temuan jejak kaki yang awalnya diduga milik harimau sumatera setelah seorang warga mengaku berhadapan langsung dengan satwa liar tersebut pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Desa Sribhawono, Buih Wisnu Prabowo, membenarkan kesaksian warganya, Pujiono, yang mengaku melihat dua ekor satwa dewasa dan satu anaknya di ladang, memaksanya bertahan di atas pohon selama beberapa jam karena ketakutan. Namun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung telah melakukan analisis awal terhadap jejak tersebut dan menyatakan temuan itu kemungkinan besar bukan berasal dari harimau sumatera.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Pertama KSDA Wilayah III Lampung, Irhamuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan karakteristik ukuran, bentuk bantalan kaki, dan pola tapak, jejak tersebut lebih menyerupai jejak anjing atau kemungkinan satwa golongan kucing liar seperti macan dahan (Neofelis diardi) atau kucing emas (Catopuma temminckii), bukan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Irhamuddin juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait keberadaan harimau sumatera di wilayah Sribhawono, dan secara ekologis, lokasi temuan jejak tidak terhubung dengan koridor satwa yang mengarah ke kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), salah satu habitat utama harimau di Lampung. Camat Bandar Sribhawono, Deki Ismirawansyah, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada namun tidak panik berlebihan, serta menghindari aktivitas sendirian di perkebunan sebelum situasi dinyatakan aman.
Insiden viral ini menyoroti kerapuhan ekosistem dan potensi konflik manusia dengan satwa liar yang terus membayangi Sumatera, terutama Lampung. Harimau sumatera, subspesies harimau terakhir di Indonesia, terdaftar sebagai satwa sangat terancam punah dengan populasi liar diperkirakan antara 400 hingga 500 individu menurut beberapa riset, sementara Forum Harimau Kita (FHK) memperkirakan sekitar 568 individu. Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung adalah habitat krusial bagi satwa ini, dengan populasi di TNWK diperkirakan 12-27 ekor (data 2014) dan di TNBBS mencapai sekitar 200 individu.
Ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup harimau sumatera adalah hilangnya habitat akibat deforestasi, perluasan perkebunan sawit, pembalakan liar, serta perburuan. Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit sendiri telah menyebabkan merosotnya luasan habitat harimau sumatera hingga 20% antara tahun 2000 dan 2012. Fragmentasi habitat ini mendorong harimau untuk keluar dari kawasan hutan dan memasuki wilayah yang lebih dekat dengan permukiman manusia, meningkatkan risiko konflik. Statistik menunjukkan, konflik manusia-satwa liar di Lampung rata-rata mencapai 260 kasus per tahun yang melibatkan gajah dan harimau sumatera, kerap menimbulkan korban jiwa. Dalam periode Februari 2024 hingga Agustus 2025 saja, tujuh petani dilaporkan tewas diterkam harimau di sekitar TNBBS, dan dua lainnya mengalami luka-luka, dengan total enam kematian dalam setahun akibat serangan harimau di Lampung.
BKSDA dan otoritas terkait secara aktif melakukan upaya mitigasi konflik, termasuk pemasangan kandang jebak, kamera trap, dan patroli. Selain itu, edukasi masyarakat tentang pentingnya konservasi harimau dan ekosistemnya terus digencarkan untuk mengurangi konflik dan perburuan ilegal. Pentingnya identifikasi jejak satwa secara akurat, seperti yang dilakukan BKSDA di Lampung Timur, menjadi krusial untuk memastikan respons yang tepat dan terarah, sekaligus mencegah kepanikan yang tidak berdasar. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, menjadi landasan hukum yang melindungi harimau sumatera dan mengatur penanganannya.