:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475648/original/060257900_1768635239-1000925038.jpg)
Komplotan pencuri membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah minimarket di Dusun Sukamarga, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan menggunakan peralatan las untuk merusak mesin dan menggasak uang tunai. Aparat kepolisian menemukan tabung las dan bekas pembakaran di lokasi kejadian, dengan kerugian awal diperkirakan mencapai Rp240 juta.
Insiden ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada pagi hari yang sama dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga, menyatakan timnya mencium aroma bekas penggunaan mesin las yang kuat di dalam minimarket dan menemukan alat las, tabung gas, serta tabung oksigen yang ditinggalkan pelaku di area ATM. Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Pandhita, mengonfirmasi bahwa para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan membobol bagian atap bangunan, sebuah modus operandi yang menunjukkan perencanaan matang dan keahlian spesialis. Rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi tengah didalami untuk mengidentifikasi para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang.
Pembobolan ATM dengan modus perusakan fisik menggunakan las bukan kali pertama terjadi di Indonesia, menyoroti kerentanan sistem keamanan fisik pada sejumlah fasilitas perbankan. Kasus semacam ini mengindikasikan adanya kelompok kejahatan terorganisir yang berani mengambil risiko tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar. Modus operandi yang memilih waktu dini hari saat minimarket sepi dan menargetkan atap sebagai jalur masuk menunjukkan upaya menghindari deteksi langsung, baik oleh petugas keamanan maupun kamera CCTV yang umumnya terpasang di pintu masuk utama.
Keamanan ATM, khususnya yang berada di lokasi waralaba atau minimarket yang kerap kurang penjagaan ketat pada malam hari, menjadi perhatian serius. Peristiwa di Pesawaran ini menambah daftar panjang tantangan keamanan bagi industri perbankan di Lampung. Sebelumnya, kasus pembobolan ATM juga pernah terjadi di Bandar Lampung dengan kerugian fantastis Rp612 juta pada November 2024, serta kasus pencurian yang melibatkan karyawan bank sendiri di Pesisir Barat dengan kerugian mencapai Rp800 juta pada Mei 2024. Pola kejahatan ini, yang bergeser dari skimming atau ganjal kartu ke perusakan fisik, menuntut respons adaptif dari pihak bank dan aparat penegak hukum.
Implikasi jangka panjang dari kejadian ini mencakup desakan bagi perbankan untuk memperketat standar keamanan fisik ATM, terutama di lokasi yang dianggap berisiko tinggi. Peningkatan kualitas material brankas ATM, penerapan sistem alarm yang terintegrasi langsung dengan kepolisian, serta patroli keamanan yang lebih intensif di area-area minimarket, dapat menjadi langkah mitigasi yang krusial. Tanggung jawab bank atas hilangnya dana nasabah akibat kejahatan perbankan juga menjadi sorotan, meskipun dalam kasus ini dana hilang dari mesin ATM, bukan langsung dari rekening nasabah. Bank secara umum bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh mesin ATM yang mereka sediakan. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, perbankan, dan pengelola minimarket untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang.