:strip_icc()/kly-media-production/medias/3397779/original/072950500_1615352732-000_94J2LB.jpg)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang melarang penanaman kelapa sawit baru di seluruh wilayah provinsi tersebut. Surat edaran yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak awal Januari 2026 ini juga menginstruksikan pengalihan komoditas secara bertahap bagi lahan yang telah ditanami sawit. Kebijakan ini merupakan langkah tegas Dedi Mulyadi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kelestarian sumber daya alam di Jawa Barat.
Alasan utama di balik larangan ini adalah karakteristik geografis Jawa Barat yang dinilai tidak cocok untuk pengembangan kelapa sawit skala besar. Dedi Mulyadi menekankan bahwa wilayah Jawa Barat yang relatif sempit, berbukit, dan berfungsi sebagai daerah resapan air, tidak sesuai dengan kebutuhan tanaman sawit yang rakus lahan dan membutuhkan konsumsi air tinggi. Ekspansi sawit dikhawatirkan dapat memicu krisis air, memperparah risiko kekeringan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir. Ia menyoroti kasus di Sukabumi dan Subang, di mana masyarakat sekitar perkebunan sawit dilaporkan kesulitan mendapatkan air bersih.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan setempat. Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan kina dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat dan lebih ramah lingkungan. Untuk lahan yang sudah terlanjur ditanami sawit, Pemprov Jawa Barat meminta agar dilakukan penggantian komoditas secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan petani.
Kebijakan ini muncul setelah temuan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, serta laporan rencana penanaman di lereng Gunung Ciremai yang berhasil dihentikan enam bulan sebelumnya melalui bupati setempat. Dedi Mulyadi menyayangkan minimnya laporan dari pemerintah desa atau daerah yang menyebabkan persoalan baru diketahui setelah masyarakat merasakan dampaknya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Jawa Barat pada tahun 2024 mencapai 15.850 hektare, dan menurut Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2023-2025 Jilid I, luasnya mencapai 11.641 hektare pada 2025, meningkat dari 11.254 hektare pada 2024. Total luas lahan sawit di Jawa Barat diperkirakan mencapai 15.764 hektare dengan produksi sekitar 43.493 ton CPO, menyerap sekitar 8.170 tenaga kerja. Kabupaten Sukabumi tercatat sebagai daerah dengan ekspansi sawit terbesar, melonjak dari 45.341 hektare pada 2016 menjadi 99.448 hektare pada 2024, sementara Kabupaten Bogor menjadi daerah terluas kedua dengan 4.066,36 hektare.
Meskipun bertujuan mulia untuk konservasi lingkungan, kebijakan ini menuai kritik. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai larangan tersebut diskriminatif, reaksioner, dan tidak berbasis kajian ilmiah yang mendalam. Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menyatakan bahwa sawit telah tumbuh puluhan tahun di Jawa Barat tanpa bukti konkret sebagai penyebab utama banjir atau krisis air, dan pelarangan tanpa peta jalan yang jelas berisiko melemahkan ekonomi petani. Akademisi IPB University, termasuk Prima Gandhi dan Suwardi, juga mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dan menekankan perlunya kajian mendalam serta pendekatan berbasis zonasi dan tata ruang, bukan larangan mutlak, mengingat sebagian wilayah Jawa Barat secara teknis masih cocok untuk budidaya sawit. Kekhawatiran juga muncul terkait nasib ribuan pekerja dan potensi dampak sosial-ekonomi, termasuk konflik agraria dan penurunan investasi. Pemerintah daerah diimbau untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan areal sawit, serta memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani dalam proses alih komoditas.