:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479519/original/025905400_1768980854-1000939037.jpg)
Kepolisian Resor Lampung Tengah telah mengungkap motif di balik serangkaian penembakan sembarangan yang kerap dilakukan oleh Said (40), seorang petani dari Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga. Pelaku dilaporkan kerap melepaskan tembakan tanpa alasan jelas, dengan tujuan untuk menciptakan ketakutan di kalangan warga agar menuruti perintahnya. Penangkapan Said terjadi setelah laporan warga mengenai aksinya yang meresahkan.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat A Arfan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Said termotivasi oleh keinginan untuk mendapatkan pengakuan dan dominasi di lingkungannya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ingin diakui. Dia ingin masyarakat takut kepadanya sehingga nantinya warga menuruti perintahnya," ujar Devrat. Said juga mengakui kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver, yang ia klaim digunakan untuk menjaga diri dari potensi tindak kejahatan. Senjata api rakitan berjenis revolver beserta lima butir peluru kini disita sebagai barang bukti, dan Said dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Insiden ini menyoroti kembali permasalahan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Lampung yang telah menjadi perhatian serius. Berbagai kasus penembakan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga konflik sosial, telah melibatkan penggunaan senjata api rakitan maupun non-organik TNI di Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Pada Oktober 2024, seorang pria di Lampung Tengah ditangkap karena menembak istrinya dengan senjata api rakitan setelah cekcok. Demikian pula, kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan pada Maret 2025 yang melibatkan Kopda Basar Gunakan senjata non-organik TNI dan dilatarbelakangi amarah terkait penggerebekan judi sabung ayam yang ia kelola. Kejadian penembakan mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan di Bawaslu Lampung pada Agustus 2024 juga terjadi, di mana motif cemburu menjadi pemicu pelaku menggunakan airsoft gun. Bahkan, kasus polisi yang melepaskan tembakan ke udara saat acara adat pada 2019 menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap senjata api dan minimnya kesadaran akan bahayanya.
Prevalensi senjata api ilegal semacam ini, sering kali rakitan, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudahan akses terhadap senjata api, ditambah dengan motif pribadi seperti mencari pengakuan atau balas dendam, dapat dengan cepat meningkatkan eskalasi konflik menjadi tindakan kekerasan fatal. Kasus Said mencerminkan pola di mana individu mencoba menegakkan otoritas atau menyelesaikan masalah dengan cara ilegal, mengabaikan jalur hukum yang ada. Ini bukan hanya masalah penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata ilegal, tetapi juga tantangan sosial-psikologis yang mendalam mengenai bagaimana individu mencari validasi atau kekuasaan dalam komunitasnya. Penahanan Said dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, namun akar masalah aksesibilitas senjata ilegal serta faktor-faktor sosial yang mendorong tindakan intimidasi perlu ditangani secara komprehensif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.