
Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, Jovita Vianitan, terseret sepeda motor sejauh puluhan meter setelah berusaha mempertahankan telepon seluler dan uang tunai miliknya dari seorang pencuri di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden tragis yang terekam kamera pengawas ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap kejahatan jalanan dan memicu kekhawatiran serius mengenai keamanan publik di tengah meningkatnya angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang seorang diri menyelinap masuk ke rumah Jovita di Lorong 36, Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, saat korban berada di kamar mandi. Pelaku mengambil ponsel dan uang tunai Rp100 ribu. Menyadari aksinya, Jovita mengejar pelaku hingga ke sepeda motornya dan berusaha merebut kembali barang miliknya. Dalam upaya mempertahankan harta bendanya, Jovita berpegangan pada bagian belakang motor pelaku yang kemudian tancap gas. Akibatnya, gadis cilik itu terseret di atas lantai batako atau aspal jalanan sejauh 20 hingga 100 meter, seperti disampaikan oleh ayah korban, Dalfan. Pelaku sempat mengembalikan ponsel korban sebelum melarikan diri, namun membawa kabur uang tunai tersebut.
Jovita Vianitan dilaporkan menderita luka lecet dan memar di bagian kaki serta trauma psikologis mendalam akibat kejadian tersebut. Ibu korban, Susana, menyebut laporan ke polisi akan dilakukan jika kondisi anaknya memburuk, sementara Polsek Medan Labuhan atau polisi terdekat tengah menyelidiki insiden ini dengan mengamankan rekaman CCTV dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menyatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran video yang viral tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dan kejahatan yang menimpa anak-anak di Indonesia. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa dari Januari hingga 10 Juli 2027, sebanyak 8.351 anak menjadi tersangka berbagai kasus kejahatan dan kekerasan, dengan pencurian sebagai jenis kejahatan tertinggi yang dilakukan anak, mencatat 838 kasus antara tahun 2020-2022. Di Medan sendiri, Polrestabes Medan pernah menangkap 58 tersangka pencurian dalam dua minggu pada Oktober 2022, di mana 12 di antaranya masih berusia anak-anak dan sebagian besar terlibat dalam pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa di Medan Marelan ini menggarisbawahi urgensi penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan organisasi seperti Save the Children Indonesia secara konsisten menyuarakan kekhawatiran atas tingginya angka kekerasan terhadap anak. Save the Children Indonesia bahkan melaporkan bahwa satu dari dua anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka. Kondisi ini diperparah oleh data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang mencatat 15.615 kasus kekerasan anak per Juli 2025, di mana sebagian besar terjadi di lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.
Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini tidak hanya terbatas pada luka fisik, melainkan juga trauma psikologis yang dapat menghambat tumbuh kembang anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan kerangka hukum untuk menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, implementasi regulasi tersebut memerlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Upaya pencegahan melalui edukasi hukum di sekolah-sekolah, seperti program "BPHN Mengasuh" oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), juga menjadi krusial untuk menekan angka kejahatan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban.