Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Mantan Wakapolri Jadi Saksi Kunci Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

2026-01-16 | 05:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T22:51:23Z
Ruang Iklan

Mantan Wakapolri Jadi Saksi Kunci Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026. Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyoroti perbedaan signifikan pada foto dan materai di ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang beredar di media sosial, dengan penekanan pada ilmu forensik yang pernah dipelajarinya, sehingga memicu perdebatan sengit mengenai otentisitas dokumen pendidikan tertinggi kepala negara tersebut.

Oegroseno, yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat, menyatakan secara kasat mata bahwa foto yang tertera pada ijazah yang dipermasalahkan di media massa memiliki perbedaan dengan sosok Presiden Jokowi yang sebenarnya. "Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," ujar Oegroseno saat memberikan kesaksian. Ia juga menyoroti perbedaan materai, di mana ijazah yang beredar menggunakan materai Rp100, sementara ijazah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985 lainnya menggunakan materai Rp500. Kesaksiannya ini mengacu pada observasi yang pernah ia lakukan setelah melihat ijazah di media sosial pada pertengahan tahun 2025. Oegroseno turut mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut demi menjawab keresahan publik terkait isu ini.

Selain Oegroseno, penggugat juga menghadirkan saksi fakta lain, Rujito, yang membawa ijazah asli kakaknya, Bambang Budy Harto, alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebagai pembanding. Rujito meyakini ijazah kakaknya asli dan sempat membandingkan elemen-elemennya dengan ijazah yang diduga milik Jokowi. Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menanggapi bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan ijazah asli kliennya dalam persidangan karena dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

Gugatan citizen lawsuit dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dengan Presiden Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat IV. Gugatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.

Kontroversi mengenai ijazah Presiden Jokowi bukanlah isu baru. Tuduhan serupa telah muncul berulang kali sejak ia menjabat Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode. Sebelumnya, beberapa gugatan terkait dugaan ijazah palsu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara, namun sebagian besar ditolak atau tidak diterima. Salah satu kasus yang menonjol adalah gugatan oleh Bambang Tri Mulyono pada tahun 2022 dan 2023 yang berujung pada vonis penjara bagi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja karena menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi.

Secara paralel dengan persidangan di PN Surakarta, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari yang sama, 13 Januari 2026, juga mengeluarkan putusan yang menyatakan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon, Bonatua Silalahi, yang mengajukan sengketa informasi atas dasar sembilan elemen informasi yang sebelumnya disembunyikan oleh KPU. Putusan KIP ini dapat menjadi babak baru dalam upaya transparansi dokumen publik pejabat negara.

Implikasi dari rangkaian proses hukum ini sangat signifikan. Ketidakhadiran ijazah asli di persidangan pidana di Surakarta, dengan alasan keberadaan di Polda Metro Jaya, kemungkinan akan terus menjadi sorotan publik dan media, berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Di sisi lain, putusan KIP menegaskan hak publik untuk mendapatkan informasi terkait dokumen pendidikan seorang kepala negara, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam sistem demokrasi. Tahap persidangan berikutnya di PN Surakarta dijadwalkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut, yang akan terus menjadi titik fokus bagi masyarakat dan pengamat politik di tengah sensitivitas isu ini.