:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459559/original/074639600_1767164765-Unima.jpeg)
Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) Evia Maria Mangolo, yang meninggal dunia karena bunuh diri pada Selasa, 30 Desember 2025, diduga sempat dibawa oleh dosennya, Danny Masinambow, ke area pekuburan sebelum kematiannya. Informasi ini terungkap dari pemeriksaan empat saksi oleh Polda Sulawesi Utara. Mangolo, mahasiswi semester tujuh Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), ditemukan tewas gantung diri di indekosnya di Tomohon, Sulawesi Utara, menyusul laporan dugaan kekerasan seksual yang dia ajukan terhadap Masinambow pada 19 Desember 2025 kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKPT) Unima.
Kasus ini telah memicu gelombang desakan publik dan sorotan tajam terhadap penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Rektor Unima, Joseph Kambey, telah secara tegas menonaktifkan Danny Masinambow dari seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen sejak 31 Desember 2025, sembari menunggu proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara serius, transparan, dan berkeadilan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menyatakan duka cita mendalam dan mengapresiasi langkah cepat Unima, sekaligus menekankan pentingnya sinergi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Dugaan kekerasan seksual yang dialami Mangolo, termasuk insiden dibawa ke area pekuburan, menjadi indikasi parahnya tekanan psikologis yang dia hadapi. Psikolog Sulawesi Utara, Preysi Siby, menegaskan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual di kampus adalah bentuk kejahatan serius yang dapat berakibat fatal, baik secara psikologis maupun sosial, termasuk berujung pada korban mengakhiri hidup. Kasus Mangolo, yang juga meninggalkan surat tulisan tangan mengenai dugaan pelecehan fisik pada 12 Desember 2025 di dalam mobil dosen, telah membuka "kotak pandora" di Unima, mendorong sejumlah mahasiswi lain untuk turut buka suara mengenai pengalaman kekerasan seksual yang mereka alami dari dosen yang sama atau oknum dosen lainnya.
Data nasional menunjukkan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 mengungkapkan 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 60% dari kasus tersebut tidak dilaporkan. Komnas Perempuan mencatat 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dilaporkan sepanjang tahun 2021-2024. Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 13.156 kasus kekerasan seksual di Indonesia sepanjang tahun 2023, dengan 2.681 kasus terjadi di lingkungan perguruan tinggi hingga April 2024. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa seringkali menjadi faktor yang menyulitkan korban untuk melapor dan mencari keadilan, menciptakan budaya impunitas di beberapa institusi.
Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, yang kemudian diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS di setiap kampus untuk menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan yang transparan serta berpihak pada korban. Namun, kasus Mangolo dan pengakuan korban-korban lain menyoroti tantangan besar dalam implementasi regulasi ini, termasuk dugaan lambatnya tindak lanjut atas laporan korban yang disampaikan kepada Satgas PPKPT Unima sebelum insiden bunuh diri terjadi.
Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus kekerasan seksual di kampus meluas melampaui individu korban, memengaruhi reputasi institusi dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang justru menjadi sumber ketakutan dan trauma mendalam bagi mahasiswa. Penanganan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, mekanisme pelaporan yang efektif, perlindungan korban, hingga penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku, menjadi krusial untuk memutus rantai kekerasan ini dan memastikan bahwa perguruan tinggi benar-benar menjadi institusi yang bermartabat dan aman bagi seluruh sivitas akademika. Kasus Mangolo menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya berjanji, tetapi juga bertindak nyata dalam mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual.