:strip_icc()/kly-media-production/medias/5112646/original/088113300_1738171588-WhatsApp_Image_2025-01-29_at_23.49.21_5bd46ebb.jpg)
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta pada hari ini, Sabtu, 3 Januari 2026. Kebijakan ini secara otomatis tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peniadaan pembatasan ini bukan merupakan keputusan ad hoc untuk tanggal 3 Januari 2026, melainkan implementasi konsisten dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pasal 3 ayat (3) regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sistem ganjil genap diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap pertama kali diuji coba pada Juli 2016, menggantikan sistem 3-in-1 yang dinilai kurang efektif dalam mengurai kemacetan. Tujuannya adalah mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota. Penerapan aturan ini terbukti efektif mengurangi volume kendaraan hingga 50% di beberapa ruas jalan yang rawan kemacetan. Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Pengecualian pada akhir pekan memberikan fleksibilitas mobilitas bagi masyarakat, khususnya pada hari libur dan waktu istirahat. Namun, hal ini juga dapat berimplikasi pada peningkatan volume kendaraan di jalan-jalan utama dan destinasi wisata di Jakarta. Pada 1 Januari 2026, yang merupakan Hari Tahun Baru dan Hari Libur Nasional, sistem ganjil genap juga ditiadakan. Keputusan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Secara jangka panjang, konsistensi penerapan kebijakan ganjil genap, termasuk pengecualian pada akhir pekan dan hari libur, bertujuan menyeimbangkan antara kebutuhan mobilitas warga dan upaya mitigasi kemacetan serta polusi. Tantangan tetap pada memastikan kepatuhan pengendara dan mendorong transisi ke moda transportasi publik, yang terus dikembangkan di Jakarta, termasuk TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL sebagai alternatif.