Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Krisis Bandung Zoo: Akankah Bernasib Sama dengan Tjihampelas?

2026-01-14 | 17:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T10:41:00Z
Ruang Iklan

Krisis Bandung Zoo: Akankah Bernasib Sama dengan Tjihampelas?

Kebun Binatang Bandung menghadapi ketidakpastian ekstrem atas status operasional dan kepemilikan lahannya, memicu kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan nasib serupa dengan Kolam Renang Tjihampelas yang kini telah tiada. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat tengah mendiskusikan tiga opsi utama: mempertahankan Bandung Zoo seperti saat ini, mengubahnya menjadi kebun binatang dengan satwa lebih sedikit dan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH), atau sepenuhnya menjadikannya RTH tanpa fungsi kebun binatang. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan target keputusan bersama akan dicapai paling lama dalam dua bulan ke depan.

Sengketa kepemilikan lahan seluas 13,9 hektare telah menjadi akar masalah berkepanjangan yang membayangi operasional Bandung Zoo. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, sementara Pemkot Bandung menyatakan lahan tersebut merupakan aset barang milik daerah (BMD) sejak 2005. Persoalan ini semakin meruncing dengan vonis tujuh tahun penjara terhadap Ketua YMT Raden Bisma Bratakusuma dan Ketua Pembina YMT Sri Devi pada 16 Oktober 2025, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah Pemkot Bandung tanpa izin resmi, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp25,51 miliar. Putusan pengadilan juga memerintahkan Bisma membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,13 miliar dan Sri sebesar Rp14,93 miliar. Meskipun demikian, YMT juga diketahui sempat memenangkan gugatan di PTUN hingga tingkat kasasi, yang menyatakan Pemkot Bandung tidak berwenang menagih sewa Bandung Zoo.

Polemik internal manajemen YMT juga turut memperparah kondisi, dengan adanya dualisme kepemimpinan yang sempat membuat operasional terganggu dan pintu gerbang disegel pita polisi pada Agustus 2025. Akibat penutupan ini, Bandung Zoo diklaim mengalami potensi kerugian sebesar Rp2,7 miliar yang merupakan akumulasi dari penjualan tiket dan pemasukan lainnya. Meski demikian, Juru Bicara YMT Ully Rangkuti pada Desember 2025 menyebut bahwa dana operasional kebun binatang masih mencukupi hingga akhir tahun 2025, dengan ketersediaan dana mencapai Rp7,3 miliar per pertengahan Juli 2025. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup disebut mulai menanggung kebutuhan pakan satwa di Bandung Zoo. Kondisi satwa sendiri diklaim tetap terawat, bahkan belasan satwa baru telah lahir, mayoritas herbivora seperti rusa, burung, dan tapir. Bandung Zoo bahkan dikenal sebagai salah satu pusat breeding tapir terbaik di Indonesia.

Ancaman penutupan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk ahli sejarah Yudi Hamzah, penulis buku 'Kado Untuk Bandung Taman Menjadi Kebun Binatang'. Hamzah menilai opsi penghapusan kebun binatang tidak seharusnya dikeluarkan oleh Pemkot Bandung, mengingat Bandung Zoo merupakan memori kolektif dan tempat edukasi penting bagi anak-anak untuk berinteraksi langsung dengan satwa. Humas Serikat Pekerja Bandung Zoo, Sulhan Syafi'i, juga berharap Bandung Zoo tetap dipertahankan sebagai kebun binatang, bukan dialihfungsikan menjadi RTH tanpa satwa, mengingat nilai historis, edukatif, dan konservasi yang kuat, serta program pengembangbiakan satwa yang signifikan.

Kisah Kolam Renang Tjihampelas menjadi preseden tragis yang tidak ingin terulang. Pemandian yang dibangun pada 1904 dan sempat menjadi fasilitas renang mewah berstandar internasional pada masanya ini, kini telah digusur dan menyisakan puing-puing, bahkan sebagian lahannya direncanakan untuk pembangunan hotel atau apartemen. Kejayaan Pemandian Tjihampelas luntur setelah kemerdekaan dan jejaknya kini tidak lagi tersisa.

Kompleksitas pengelolaan Bandung Zoo tidak terlepas dari tumpang tindih kewenangan: Pemkot Bandung sebagai pemilik aset lahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan sebagai pengawas, dan Pemerintah Pusat sebagai penjamin keberlangsungan satwa dilindungi yang merupakan titipan negara. Wali Kota Farhan menegaskan, setiap opsi harus dirumuskan melalui kesepakatan lintas pemerintah dan upaya mempertahankan Bandung Zoo sebagai ruang terbuka hijau publik akan memberikan manfaat luas bagi warga dan kelestarian lingkungan perkotaan. Namun, hingga kini operasional Bandung Zoo dengan sistem tiket belum dapat dilakukan karena pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian persoalan manajemennya.