
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Januari 2026, memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan langkah KPK untuk mendalami dugaan inisiatif atau campur tangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari regulasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memastikan apakah diskresi pembagian kuota tambahan tersebut murni keputusan Kementerian Agama atau ada dorongan dari pihak swasta. Muzaki Kholis, meskipun diketahui tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah, diyakini mengetahui tahapan penyampaian aspirasi atau inisiatif dari pengusaha travel kepada pejabat Kementerian Agama.
Kasus ini berpusat pada alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023, menyusul pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Kuota tambahan tersebut semula diinisiasi untuk memperpendek antrean panjang jemaah haji reguler yang dapat mencapai puluhan tahun. Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian 50:50 ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64, yang mengamanatkan pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pelanggaran ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan giliran berangkat harus tersingkir. KPK menduga kuat agen travel memperoleh keuntungan signifikan dari pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus yang memiliki biaya jauh lebih tinggi.
KPK menyangkakan Yaqut dan Gus Alex melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan taksiran awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, meskipun perhitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus berjalan. Dalam upaya penelusuran lebih lanjut, KPK juga telah mencegah pemilik biro perjalanan Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri dan sedang mendalami perannya serta dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama. Sekitar 400 biro travel juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama dan staf khususnya, serta pemeriksaan terhadap petinggi PWNU DKI Jakarta, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas tata kelola haji di Indonesia. Kasus ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah yang menjadi rukun Islam. Implikasi jangka panjang dari dugaan korupsi ini tidak hanya terletak pada kerugian finansial negara atau tergesernya ribuan calon jemaah haji reguler, tetapi juga pada degradasi nilai keadilan dalam pelayanan publik keagamaan. KPK terus mengisyaratkan peluang penetapan tersangka baru seiring pendalaman bukti-bukti yang ditemukan.