
Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial Karsidi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Penetapan status tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang ini dilakukan pada awal Januari 2026 setelah melalui serangkaian penyidikan yang meningkat sejak laporan diterima pada 2023. Penyidik memastikan Karsidi terbukti melakukan penyelewengan anggaran, namun motif dan aliran dana masih dalam proses pendalaman.
Kasus Karsidi menyoroti kerentanan pengelolaan Dana Desa yang telah menjadi program prioritas pemerintah sejak 2015. Program ini mengalokasikan triliunan rupiah setiap tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa-desa di seluruh Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, besarnya dana ini juga menciptakan celah bagi praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 851 kasus korupsi dana desa dari tahun 2015 hingga 2024, melibatkan 973 pelaku, di mana separuh di antaranya adalah kepala desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan, pada tahun 2023 saja, terdapat 187 kasus korupsi di tingkat desa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp162,2 miliar.
Modus operandi yang dilakukan Karsidi dengan membuat pembelanjaan fiktif sejalan dengan temuan ICW yang menyebut manipulasi laporan fiktif mendominasi 59,83 persen kasus penyelewengan dana desa. Modus lain yang umum terjadi meliputi pembangunan fiktif atau proyek di bawah spesifikasi, serta penggelembungan dana (mark up), khususnya pada sektor infrastruktur. Titik celah korupsi dana desa seringkali ditemukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan (termasuk pengadaan barang dan jasa), hingga pertanggungjawaban.
Lemahnya pengawasan internal dan eksternal, kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawal anggaran, serta integritas aparatur desa yang rendah menjadi faktor pendorong maraknya praktik korupsi di tingkat desa. Guru Besar Bidang Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Bambang Hudayana, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek, untuk mengatasi penyimpangan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum.
Dampak korupsi dana desa ini langsung terasa pada terhambatnya pembangunan di desa dan menurunnya kualitas pelayanan publik. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, Robertus Bellarminus Belli Djuedi Widodo, menyatakan bahwa penetapan kepala desa sebagai tersangka dapat menyebabkan penghentian penyaluran Dana Desa, yang secara langsung merugikan masyarakat karena pembangunan desa menjadi mandek. Selain itu, korupsi mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan negara, mengganggu sistem manajemen keuangan, serta dapat menimbulkan konflik antarperangkat desa dan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi korupsi sebagai ekses negatif dari program Dana Desa. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, menegaskan bahwa desa yang terbukti mengorupsi dana desa akan masuk daftar hitam dan penyaluran dana dapat dihentikan. Upaya pencegahan korupsi juga melibatkan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan pengelolaan keuangan oleh Inspektorat, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pengawasan berjenjang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah. Namun, implementasi pengawasan masih menghadapi kendala seperti keterbatasan waktu audit, anggaran, dan infrastruktur. Efektivitas pengawasan pengelolaan Dana Desa sangat bergantung pada mekanisme yang akuntabel, prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.