:strip_icc()/kly-media-production/medias/799121/original/042616500_1421907320-eggy_sudjana.jpg)
SOLO – Dua tokoh yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Presiden di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis sore (8/1/2026). Pertemuan tertutup ini menjadi sorotan mengingat status hukum kedua tamu tersebut yang masih aktif sebagai tersangka.
Ajudan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan adanya kunjungan tersebut, menyatakan bahwa kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah dalam rangka silaturahmi. Namun, Syarif menolak mengungkapkan lebih lanjut mengenai isi pembicaraan di balik pintu tertutup itu. Dalam pertemuan tersebut, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis didampingi oleh kuasa hukum Eggy Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS dan Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rakhmad.
Latar belakang pertemuan ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk dalam klaster pertama dari para tersangka tersebut. Polda Metro Jaya berencana memanggil kelima tersangka klaster pertama, termasuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Januari 2026 untuk penyesuaian dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebelumnya, Eggy Sudjana menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan akan menghadapi proses hukum, termasuk kemungkinan praperadilan. Ia juga berpendapat bahwa sebagai seorang advokat, dirinya tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Eggy juga pernah menyatakan bahwa kasus tersebut akan selesai jika Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan individu yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang berkaitan langsung dengan dugaan ijazah palsu Presiden sendiri menimbulkan pertanyaan tentang implikasi etika dan politik. Meskipun ajudan Presiden menyebutnya sebagai silaturahmi, kehadiran para tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan organisasi relawan Presiden mengindikasikan adanya dimensi yang lebih luas dari sekadar kunjungan sosial biasa. Kejadian ini menambah lapisan kompleksitas pada dinamika politik dan hukum di Indonesia, terutama mengingat sensitivitas isu pencemaran nama baik yang kerap memicu perdebatan publik.