:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478013/original/077005300_1768888136-1.jpg)
Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2026, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo, Bupati Pati periode 2025-2030, diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, dengan total uang sitaan mencapai Rp2,6 miliar. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk tiga kepala desa yang bertindak sebagai pengepul dana dari calon perangkat desa. Penetapan ini menjadi titik balik penting bagi Pati, memicu harapan masyarakat akan momentum "bersih-bersih" birokrasi dari praktik koruptif yang telah lama disuarakan.
Modus operandi yang diungkap KPK menunjukkan adanya penetapan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa (caperdes) yang mendaftar, di mana tarif ini telah dinaikkan dari besaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta oleh para kepala desa. Praktik tersebut, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan risiko korupsi di kemudian hari karena aparatur desa akan berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkan. Penangkapan ini juga menyoroti mirisnya korupsi yang terjadi di tingkat pemerintah desa, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Sebelum kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam kasus DJKA, Sudewo diduga menerima aliran commitment fee saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya pada 11 April 2025 mencatat total kekayaan Sudewo mencapai lebih dari Rp31,5 miliar, dengan sebagian besar berupa tanah dan bangunan.
Keterlibatan Sudewo dalam dua kasus korupsi berbeda menggambarkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Pati. Masyarakat Pati, melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), telah lama menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, bahkan pernah melakukan aksi damai menuntut penangkapan Sudewo pada September 2025. Koordinator AMPB, Harno, mengungkapkan bahwa meskipun penangkapan ini membawa kesedihan di tengah bencana banjir yang melanda Pati, ada pula rasa lega karena perjuangan masyarakat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan mulai membuahkan hasil. AMPB mendesak KPK untuk mengusut tuntas seluruh praktik korupsi di Pati secara transparan dan akuntabel, tanpa tebang pilih.
Implikasi jangka panjang dari kasus ini diharapkan dapat mendorong reformasi birokrasi di Pati. Penjabat (Pj) Bupati Pati pasca-penahanan Sudewo dihadapkan pada tugas berat untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Sekretaris Daerah Pati Teguh Widiatmoko menegaskan bahwa pelayanan publik dan operasional pegawai tetap berlangsung normal. Namun, pemulihan integritas sistem pemerintahan memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi dalam setiap proses pengadaan dan rekrutmen jabatan, serta edukasi antikorupsi yang lebih masif, sebagaimana diinisiasi KPK melalui program Desa Antikorupsi. Kasus Sudewo menjadi pengingat penting bahwa upaya memberantas korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan, dimulai dari tingkat terendah hingga pejabat tertinggi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.