:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
Jumlah dugaan korban pelecehan seksual di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertambah menjadi 16 siswa laki-laki, menyusul penangkapan terduga pelaku, seorang guru berinisial YP (55), pada Senin, 19 Januari 2026. YP, seorang duda, ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, setelah beberapa laporan diterima dari orang tua korban. Dugaan tindak pidana ini disebutkan telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga Januari 2026, mencakup tindakan merangkul, mencium, hingga menyentuh bagian vital anak-anak.
Kasus ini mencuat setelah Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa awalnya 13 orang tua murid datang melaporkan insiden tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang tua kemudian melanjutkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan. Pihak UPTD PPA saat ini sedang memberikan pendampingan kepada para korban dalam proses hukum yang berjalan, sembari berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Ia menegaskan akan adanya sanksi administratif tegas hingga pemecatan. Senada, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut tindakan ini sebagai "pengkhianatan terhadap dunia pendidikan" dan menekankan pentingnya fokus pada masa depan anak-anak serta memastikan kasus diproses seadil-adilnya. Sebelumnya, Kepala SDN Rawa Buntu 1, Tarmiati, telah mengeluarkan surat pernyataan resmi per 15 Januari 2026 yang menyatakan YP "dirumahkan" dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Insiden ini menggarisbawahi tren peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menunjukkan jumlah anak korban kekerasan seksual yang tercatat terus meningkat, dari sekitar 6.900 anak pada tahun 2020 menjadi 11.700 anak pada tahun 2024. Lebih lanjut, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 mengungkapkan bahwa satu dari dua anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat bahwa dari Januari hingga Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran perlindungan anak, dengan 861 kasus terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual. Meskipun demikian, Kementerian PPPA mencatat bahwa hanya sebagian kecil kasus yang tercatat dalam sistem pelayanan, menunjukkan bahwa korban masih kesulitan untuk berbicara dan merasa aman untuk melapor. Kasus di SDN 01 Rawa Buntu ini menyoroti kerentanan anak-anak di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman kedua setelah rumah. Penanganan yang transparan, cepat, dan berpihak pada korban menjadi krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan lingkungan belajar yang bebas dari ancaman kekerasan.