Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kontroversi Stand Up Mens Rea: Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji Pragiwaksono

2026-01-09 | 18:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T11:20:57Z
Ruang Iklan

Kontroversi Stand Up Mens Rea: Polda Metro Jaya Akan Periksa Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan segera memeriksa komika Pandji Pragiwaksono menyusul laporan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi stand-up comedy-nya bertajuk "Mens Rea". Laporan tersebut diajukan oleh gabungan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu, 7 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat, 9 Januari 2026, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi. Meskipun demikian, jadwal pasti pemeriksaan terhadap Pandji belum dapat dipastikan.

Materi "Mens Rea" yang tayang di platform Netflix sejak akhir Desember 2025 itu menjadi pusat kontroversi. Dalam salah satu segmennya, Pandji diduga menyinggung narasi "politik balas budi" dengan mengaitkan pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada ormas keagamaan sebagai imbalan atas dukungan suara dalam kontestasi pemilu. Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menegaskan bahwa materi tersebut dinilai merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan serta berpotensi memecah belah bangsa. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti digital, termasuk flashdisk berisi rekaman materi "Mens Rea", cuplikan layar, dan dokumen surat rilis aksi, kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Kontroversi ini bukan kali pertama bagi Pandji Pragiwaksono; sebelumnya ia pernah menjadi sorotan karena materi stand-up yang dinilai menghina budaya Toraja dan kucing. Publik menanggapi kasus "Mens Rea" dengan spektrum emosi yang kompleks, mulai dari kebanggaan atas karya lokal hingga kekhawatiran akan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Data online dari 26 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026 yang diolah Drone Emprit menunjukkan puluhan ribu percakapan digital, ratusan pemberitaan media, dan ratusan juta interaksi terkait pertunjukan ini, menjadikannya peristiwa sosial dan politik signifikan.

Isu kebebasan berekspresi dalam konteks komedi politik di Indonesia kembali mencuat, khususnya dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026. Materi "Mens Rea" yang dibawakan pada Desember 2025, sebelum KUHP baru berlaku efektif, memicu diskusi tentang penerapan hukum yang tepat. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya menyatakan bahwa candaan Pandji tidak bisa serta-merta dianggap penghinaan dan tidak akan dapat dihukum berdasarkan KUHP baru, mengingat waktu materi tersebut disampaikan. Mahfud juga mendukung adanya judicial review terhadap pasal-pasal KUHP baru yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi.

Fenomena ini menguji kedewasaan demokrasi Indonesia dalam menyikapi kritik yang disampaikan melalui medium seni, seperti stand-up comedy. Para pejabat diharapkan lebih siap dikritik, sementara masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan menjaga kualitas kritik agar tetap konstruktif. Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono oleh Polda Metro Jaya akan menjadi preseden penting bagi batasan kebebasan berekspresi bagi seniman dan kritikus di ruang publik Indonesia, serta implikasinya terhadap jaminan hak asasi manusia di tengah dinamika hukum pidana yang baru. Polda Metro Jaya sendiri berjanji akan mengusut laporan ini secara transparan dan profesional. Pandji Pragiwaksono diketahui sedang berada di Amerika Serikat, di New York, dan menyatakan dalam kondisi baik-baik saja. Sementara itu, dampak kontroversi telah merembet ke keluarga Pandji, dengan anak-anaknya menjadi sasaran perundungan di media sosial. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa laporan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi.