:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460435/original/010468100_1767250350-Pekerja_proyek_di_NTB.jpg)
Proyek peningkatan jalan provinsi ruas Lunyuk-Lenangguar di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, senilai Rp 19 miliar menghadapi sorotan tajam setelah waktu kontrak berakhir tanpa penyelesaian optimal dan munculnya keluhan serius dari para pekerja lapangan mengenai upah serta biaya sewa alat berat yang belum dibayarkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran atas tata kelola proyek infrastruktur daerah dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan pembangunan.
Hingga akhir Desember 2025, progres fisik proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT AJPG ini baru mencapai sekitar 70 persen, jauh dari target yang ditetapkan. Irfan, salah seorang narasumber yang mewakili pekerja dan pemilik alat berat, mengungkapkan bahwa sejumlah biaya makan dan sewa alat berat miliknya belum dilunasi oleh pihak kontraktor, padahal pencairan dana proyek telah dilakukan. "Ada utang biaya makan yang tidak dibayar. Alat berat saya juga belum dibayar padahal sudah pencairan. Kasihan para pekerja," ujar Irfan pada Selasa, 30 Desember 2025. Keluhan ini mendorong desakan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB segera mengevaluasi kontraktor pelaksana.
Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin, membenarkan adanya persoalan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat khusus untuk menentukan apakah proyek akan diadendum atau kontraknya diputus. Evaluasi ini tidak hanya akan mencakup progres fisik pekerjaan, melainkan juga masalah internal kontraktor, termasuk tunggakan pembayaran kepada pekerja dan pemilik alat berat. Sadimin juga menyoroti dugaan praktik "pinjam bendera" perusahaan oleh seorang berinisial S dalam proyek tersebut. Praktik ini disebut Sadimin sebagai celah yang kerap disalahgunakan dan seringkali menjadi penyebab kegagalan proyek. "Kalau saya tahu dari awal ada si S, pasti saya tolak. Banyak proyek yang gagal. Tapi dia pintar, pinjam bendera orang," jelas Sadimin.
Anggota DPRD NTB dari Dapil Sumbawa, Bram, turut mendesak pemerintah provinsi untuk bersikap tegas terhadap kontraktor. Ia menekankan pentingnya penyelesaian jalan Lunyuk-Lenangguar mengingat perannya sebagai akses vital bagi aktivitas ekonomi dan layanan publik masyarakat setempat. "Jalan itu penting untuk memudahkan akses warga sekaligus meningkatkan perekonomian warga. Jadi harus diselesaikan," ujar Bram.
Persoalan pembayaran upah pekerja dalam proyek pemerintah bukanlah kasus tunggal di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 78 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan paling cepat seminggu sekali atau paling lambat sebulan sekali, kecuali untuk perjanjian kerja kurang dari satu minggu. Hukum ketenagakerjaan juga menetapkan sanksi pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda hingga Rp 400 juta bagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai ketentuan kontrak. Keterlambatan pembayaran hak-hak pekerja seringkali menimbulkan efek domino, mengganggu stabilitas ekonomi keluarga pekerja dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas pengawasan proyek pemerintah. Kasus-kasus serupa, seperti dugaan gaji pekerja proyek PLN ULP Kota Timur Pekanbaru yang tidak dibayar pada akhir 2025 dan penundaan ganti rugi lahan proyek jalan di Lombok Utara senilai Rp 281 miliar pada Desember 2024, mengindikasikan adanya pola masalah dalam pengelolaan proyek infrastruktur.
Dugaan praktik "pinjam bendera" yang diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin menambahkan kompleksitas pada masalah ini. Praktik tersebut dapat menyulitkan akuntabilitas dan pengawasan, karena kontraktor pelaksana yang sebenarnya beroperasi di lapangan tidak terikat langsung secara hukum dalam kontrak resmi. Ini berpotensi menciptakan lingkungan di mana hak-hak pekerja mudah terabaikan dan kualitas pekerjaan dapat menurun demi memangkas biaya. Dalam jangka panjang, masalah ini berisiko menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan memicu ketidakpuasan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sangat bergantung pada akses jalan yang baik untuk distribusi logistik dan mobilitas sosial-ekonomi. Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.