Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kontroversi Hukuman Pelaku Bully Anak Influencer: Ayah Korban Pertanyakan Keadilan

2026-01-21 | 16:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-21T09:15:51Z
Ruang Iklan

Kontroversi Hukuman Pelaku Bully Anak Influencer: Ayah Korban Pertanyakan Keadilan

Seorang ayah influencer berinisial H mengecam keras respons sekolah atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa putrinya, C, di sebuah SMP Negeri di Jakarta Timur, dengan menyatakan, "Apa harus mati dulu? Saya bilang gitu juga ke kepala sekolah. Apa harus mati dulu baru ini bisa diproses nih? Baru tuh orang dikeluarkan dari sekolah (drop out/DO)" setelah pelaku perundungan awalnya hanya dikenai sanksi penangguhan kegiatan belajar-mengajar selama dua hari sebelum akhirnya dikeluarkan. Insiden ini memicu kembali perdebatan tentang efektivitas penanganan kasus perundungan anak di lingkungan pendidikan serta kesenjangan antara dampak psikologis korban dan sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Dugaan perundungan dan pelecehan terhadap C bermula ketika seorang teman sekolah berinisial R diduga mengajak C untuk merayakan tahun baru dengan niat membius korban. C mengetahui rencana ini setelah liburan dan mengkonfrontasi R, yang kemudian berkelit dengan dalih "candaan". Selain itu, R juga disebut terlibat dalam grup percakapan berisi puluhan siswa laki-laki yang membahas hal tidak senonoh mengenai kakak C. Perundungan verbal ini telah dialami C sejak Februari 2025 dan intensitasnya meningkat pada November 2025. Akibat peristiwa ini, C mengalami trauma psikologis yang mendalam, sering menangis, murung, dan kini tidak diizinkan kembali ke sekolah oleh orang tuanya demi pemulihan mental.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur II, Horale, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Namun, reaksi awal sekolah yang hanya memberikan sanksi dua hari penangguhan KBM kepada terduga pelaku telah menimbulkan kekecewaan besar dari pihak korban dan memicu pertanyaan mengenai komitmen institusi pendidikan dalam melindungi anak-anak.

Sistem hukum Indonesia sesungguhnya memiliki kerangka yang kuat untuk menangani perundungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatur berbagai bentuk kekerasan dan perundungan. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak menjerat pelaku kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana. Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 170 (pengeroyokan), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 351 (penganiayaan) dapat diterapkan tergantung pada bentuk perundungan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar jika korban meninggal dunia, atau 5 tahun penjara untuk luka berat. Namun, untuk pelaku anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang seringkali berujung pada penyelesaian di luar jalur pidana formal.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti bahwa perundungan berdampak serius pada kesehatan mental korban, seringkali menyebabkan trauma mendalam, kecemasan, penurunan rasa percaya diri, hingga pemikiran ekstrem seperti bunuh diri. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mendesak pemerintah dan sekolah untuk merespons cepat dan serius kasus perundungan, menekankan bahwa penyelesaian kasus yang hanya berhenti pada tahapan kekeluargaan tanpa memperhatikan pemulihan psikologis korban dan pelaku tidaklah efektif. KPAI juga telah mendesak revisi UU SPPA untuk memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku perundungan, mengingat tren laporan bullying yang terus meningkat, dengan 2.473 laporan antara tahun 2011 dan 2019.

Dampak perundungan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga pelaku. Psikolog anak dan remaja, Vera Itabiliana, mengingatkan bahwa perundungan dapat meninggalkan dampak psikologis serius yang bisa memicu perilaku ekstrem. Bagi pelaku, perundungan dapat menyebabkan masalah kepribadian, kesulitan mengontrol emosi, dan hambatan dalam membangun hubungan sosial yang sehat di masa depan jika tidak ditangani dengan tepat. Kasus C menjadi cerminan bahwa kebijakan sekolah dalam menangani perundungan memerlukan evaluasi mendalam. Pemberian sanksi yang dianggap terlalu ringan dapat mengirimkan pesan keliru bahwa perundungan adalah masalah sepele, yang berpotensi melanggengkan siklus kekerasan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan sebagai tempat aman bagi anak-anak.