Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Konflik Gajah-Manusia Memanas, Ratusan Warga Way Kambas Kepung Kantor TN

2026-01-14 | 02:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T19:33:23Z
Ruang Iklan

Konflik Gajah-Manusia Memanas, Ratusan Warga Way Kambas Kepung Kantor TN

Ratusan warga dari berbagai desa penyangga di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, tumpah ruah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai TNWK, Desa Labuhan Ratu Lama (Tridatu), pada Selasa, 13 Januari 2026. Demonstrasi ini merupakan luapan kekecewaan kolektif atas konflik berkepanjangan dengan gajah liar yang kerap memasuki permukiman dan merusak lahan pertanian, serta menuntut pertanggungjawaban pemerintah setelah insiden tewasnya Kepala Desa Braja Asri akibat serangan gajah pada akhir Desember 2025.

Konflik manusia-gajah di sekitar TNWK telah berlangsung bertahun-tahun, menjadi cerminan nyata dari krisis habitat dan fragmentasi ruang jelajah satwa di Sumatra. Populasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), yang berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut IUCN Red List 2012, terus terancam oleh perburuan liar, alih fungsi lahan, dan benturan dengan aktivitas manusia. Diperkirakan 69 persen habitat potensial gajah sumatera telah hilang dalam 25 tahun terakhir. Data terbaru menunjukkan, populasi gajah liar di TNWK pada 2024 diperkirakan berkisar 160-180 ekor, menurun dari 247 ekor pada 2010.

Provinsi Lampung secara keseluruhan mencatat 1.658 kasus konflik satwa liar dengan manusia sepanjang periode 2021-2025, dengan gajah sebagai pemicu dominan, menyebabkan sembilan kematian dan 14 luka-luka. Di sekitar TNWK, lebih dari 180 kejadian konflik gajah terjadi setiap tahun, berdampak langsung pada sedikitnya 13 desa penyangga. Kerugian ekonomi akibat konflik ini pada tahun 2021 saja mencapai lebih dari Rp547 juta.

Puncak kemarahan warga dipicu oleh insiden tragis pada 31 Desember 2025, ketika Darusman, Kepala Desa Braja Asri, tewas diseruduk gajah liar saat berupaya menghalau kawanan gajah yang masuk ke perkebunan. Menurut Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi antar tim penghalau dan kehabisan amunisi mercon saat penggiringan gajah liar yang berjumlah 11 hingga 17 ekor.

Dalam mediasi yang alot, perwakilan warga desa penyangga, Budi Setiawan, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak TNWK: pertama, gajah dari kawasan TNWK tidak lagi memasuki permukiman atau lahan pertanian warga mulai Selasa malam, 13 Januari 2026, dengan penanganan penuh menjadi tanggung jawab TNWK. Kedua, TNWK bersedia mengganti kerugian material dan immaterial akibat kerusakan tanaman atau harta benda. Ketiga, TNWK bertanggung jawab memberikan kompensasi apabila konflik gajah mengakibatkan korban manusia, baik luka-luka, cacat permanen, hingga meninggal dunia, sesuai kesepakatan tertulis. Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, telah menandatangani kesepakatan tersebut, disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Koordinator umum masyarakat, Budi Setiyawan, dalam dialog sebelumnya pada 12 Januari 2026, menekankan bahwa masyarakat telah terlalu lama hidup dalam bayang-bayang ancaman gajah liar, kehilangan hasil panen dan rasa aman. Kritikan juga datang dari Koordinator Lapangan Aliansi Desa Penyangga Bersatu, Khairudin, yang menilai penanganan konflik selama ini minim tanpa solusi permanen. Ia menyoroti kurangnya personel polisi hutan (polhut) dan anggaran sebagai alasan berulang, serta minimnya kehadiran petugas saat insiden fatal menimpa Kepala Desa Darusman.

Merespons konflik yang memuncak, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengadakan Dialog Penanganan Dampak Interaksi Gajah dengan Warga Desa Penyangga pada 12 Januari 2026, menegaskan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Pihak Kementerian Kehutanan juga telah berkoordinasi dengan Dirjen KSDAE untuk merencanakan solusi permanen, termasuk pembangunan tanggul di perbatasan hutan TNWK dengan desa penyangga, khususnya di sekitar Desa Braja Asri. Usulan solusi lain, seperti pembangunan kanal-kanal tambahan sebagai pembatas alami untuk mengendalikan pergerakan gajah, juga pernah diajukan.

Namun, beberapa ahli dan aktivis konservasi berpendapat bahwa konflik ini merupakan masalah struktural yang dipicu oleh ekspansi lahan dan degradasi kawasan konservasi. Perambahan hutan dan perluasan perkebunan kelapa sawit serta karet di dalam dan sekitar TNWK telah menyempitkan koridor satwa, memaksa gajah mencari pakan di luar habitatnya. Nazaruddin dari Elephant Rescue Unit menyatakan bahwa manusia harus mengalah karena habitat gajah terus menyempit, dan bahwa solusi harus bersifat mitigatif dan berbasis sains, termasuk pengayaan pakan gajah di dalam kawasan. Sementara itu, rencana perubahan zonasi TNWK pada tahun 2025 yang akan mengubah lebih dari 45.000 hektar zona inti dan zona rimba menjadi zona pemanfaatan juga menimbulkan kekhawatiran akan semakin tergerusnya habitat satwa liar.