
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Januari 2026, secara resmi menahan dan menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp2,25 miliar. Maidi, yang baru saja dilantik untuk periode kedua jabatannya (2025-2030), membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan "Nggak benar, nggak benar" dan "Nggak ada itu" saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan status tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 19 Januari 2026, di Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 15 orang, namun sembilan di antaranya, termasuk Maidi, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain Maidi, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Pada klaster pemerasan, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto diduga meminta uang sebesar Rp350 juta dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Permintaan itu terkait dengan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun, yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun. Uang tersebut diduga diserahkan pada 9 Januari 2026 melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.
Sementara itu, pada klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan menerima sejumlah uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Salah satu indikasi penerimaan gratifikasi adalah terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Maidi melalui Thariq diduga meminta "fee" sebesar 6% dari kontraktor, namun disepakati 4% atau sekitar Rp200 juta. Lebih lanjut, KPK juga menduga Maidi menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak dalam periode 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menghadirkan ironi mengingat Kota Madiun di bawah kepemimpinan Maidi pernah meraih penghargaan dari KPK pada tahun 2022 sebagai kota dengan penilaian integritas terbaik. Perkembangan ini juga menambah daftar panjang kepala daerah di Madiun yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Bambang Irianto, juga terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Tercatat, Maidi memiliki harta kekayaan mencapai hampir Rp17 miliar, tepatnya Rp16.926.129.519, berdasarkan laporan LHKPN per 20 Januari 2026. Kasus ini tidak hanya mengguncang pemerintahan Kota Madiun, tetapi juga kembali menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap praktik pengadaan proyek dan pengelolaan dana CSR di tingkat daerah, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan Kota Madiun ini.