Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jabar Finalisasi UMK 2026, Banjar dan Pangandaran Catat Upah Terendah

2025-12-25 | 02:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T19:17:26Z
Ruang Iklan

Jabar Finalisasi UMK 2026, Banjar dan Pangandaran Catat Upah Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 bagi 27 daerah di wilayahnya pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan ini secara definitif menempatkan Kota Banjar dengan UMK Rp2.361.241 dan Kabupaten Pangandaran dengan UMK Rp2.351.250 sebagai daerah dengan upah terendah di Jawa Barat, memperlebar disparitas dengan wilayah industri padat modal seperti Kota Bekasi yang mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.999.443. Penetapan ini mengakhiri proses tarik-ulur yang berlangsung selama berminggu-minggu antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penetapan UMK ini mengambil posisi moderat, dengan perhitungan yang didasarkan pada formula pemerintah pusat yang diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota mengikuti usulan dari masing-masing daerah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengkonfirmasi bahwa keputusan UMK 2026 sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota, tanpa adanya perubahan.

Dalam kerangka regulasi, perhitungan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang melibatkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha. Meskipun demikian, besaran UMP Jawa Barat 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp2.317.601, hanya mengalami kenaikan 0,7 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan upah yang rendah di Banjar dan Pangandaran memicu kritik tajam dari serikat buruh. Kelompok buruh di Kota Banjar menilai kenaikan UMK sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp157.022 tidak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengukuhkan posisi Banjar sebagai daerah dengan upah terendah sejak 2019. Aktivis pemerhati sosial dan pemerintahan, Irwan Herwanto, menilai kenaikan tersebut lebih bersifat administratif daripada substantif, tidak mencerminkan realitas kebutuhan hidup buruh yang terus meningkat. Menurut Irwan, dalih upah murah untuk menarik investor belum terbukti efektif menekan angka pengangguran di Kota Banjar.

Serikat pekerja di Jawa Barat secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap penggunaan nilai indeks alpha 0,5 dalam formula perhitungan upah, menuntut penggunaan angka 0,9 yang mereka anggap lebih berpihak pada kesejahteraan buruh. Protes besar-besaran yang melibatkan ribuan buruh dari berbagai aliansi dan serikat pekerja memadati Gedung Sate di Bandung pada 24 Desember 2025, menolak "pemangkasan" rekomendasi upah dari pemerintah kabupaten/kota oleh Gubernur. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Jawa Barat bahkan menuduh Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat "memainkan" upah buruh dan melemahkan peran serikat pekerja. Mereka menegaskan bahwa keberadaan UMK sangat penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun dan berstatus lajang, serta menyoroti disparitas upah yang lebar di Jawa Barat.

Di sisi pengusaha, meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di beberapa daerah seperti Ciamis dan Kota Sukabumi mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja, ada pula keberatan, seperti yang diungkapkan oleh perwakilan pengusaha di Kabupaten Bekasi terkait kenaikan UMK. Ketua APINDO Ciamis, Ekky Bratakusumah, menyebut pihaknya sebenarnya mengaspirasikan alpha 0,7, namun akhirnya disepakati 0,9 demi kondusivitas.

Disparitas upah yang tinggi antar daerah di Jawa Barat menjadi persoalan kronis. Perbedaan yang mencolok antara wilayah industri dan non-industri menciptakan tantangan serius bagi keberlanjutan ekonomi regional dan keadilan sosial. Upah minimum yang tidak sebanding dengan biaya hidup berisiko menggerus daya beli pekerja, menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, dan berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan baru di daerah-daerah dengan UMK rendah. Polemik penetapan UMK setiap tahun mencerminkan dilema abadi antara upaya menjaga iklim investasi yang kondusif bagi pengusaha dan pemenuhan hak pekerja atas upah yang layak untuk menopang kebutuhan hidup.