Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kasus Cekik Istri Siri di Sukabumi, Suami Bebas Penahanan Polisi: Dianggap Pidana Ringan

2026-01-23 | 09:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T02:32:48Z
Ruang Iklan

Kasus Cekik Istri Siri di Sukabumi, Suami Bebas Penahanan Polisi: Dianggap Pidana Ringan

Seorang pria berinisial SR (30) tidak ditahan oleh kepolisian Sukabumi setelah diduga mencekik istri sirinya, SF (30), pada Agustus 2025 lalu. Insiden kekerasan fisik yang terjadi di Perumahan Rahesta II, Kota Sukabumi, ini diklasifikasikan sebagai "tindak pidana ringan" oleh pihak kepolisian. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai interpretasi hukum kekerasan dalam rumah tangga dan implikasinya terhadap perlindungan korban.

Kanit Reskrim Polsek Warudoyong AKP Agus Israwan menjelaskan bahwa tidak adanya penahanan terhadap SR didasarkan pada hasil pemeriksaan medis. Luka yang dialami korban dilaporkan tidak meninggalkan bekas dan secara medis tidak mengganggu aktivitas kesehariannya. "Dicekik, tapi tidak ada bekas luka. Tidak ada visum yang menunjukkan luka berat. Ini yang menjadi pertimbangan karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Agus. Meskipun demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. SR dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Pemicu kekerasan tersebut dilaporkan berakar dari cekcok rumah tangga yang berkepanjangan akibat masalah ekonomi, diperparah dengan kondisi pelaku yang saat itu di bawah pengaruh alkohol. Meskipun telah berpisah, korban SF tetap melaporkan kejadian tersebut dengan harapan adanya efek jera dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan di masa mendatang.

Klasifikasi "tindak pidana ringan" untuk kasus kekerasan fisik seperti cekikan memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU PKDRT secara eksplisit mendefinisikan kekerasan fisik sebagai setiap perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik, rasa sakit, atau luka, termasuk menjambak, memukul, hingga mencekik. Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Bahkan, Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Meskipun terdapat pasal dalam UU PKDRT yang secara spesifik mengatur kekerasan fisik yang tidak menimbulkan luka berat atau halangan kerja, penerapan "tindak pidana ringan" dalam kasus cekikan berpotensi mereduksi tingkat keseriusan kekerasan berbasis gender. Ancaman cekikan, terlepas dari ada atau tidaknya luka luar, dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam dan merupakan bentuk kekerasan yang berpotensi fatal. Penggolongan kasus semacam ini sebagai "tindak pidana ringan" dapat mengirimkan pesan yang keliru kepada masyarakat tentang seriusnya ancaman kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan yang kerap menjadi korban.

Konteks pernikahan siri, meskipun secara agama sah, seringkali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rentan secara hukum karena tidak adanya pencatatan resmi yang menjamin hak-hak mereka secara penuh. Meskipun UU PKDRT melindungi setiap orang dalam lingkup rumah tangga, termasuk suami, istri, dan anak-anak, kerentanan ini dapat diperparah jika sistem hukum gagal menegakkan keadilan secara maksimal. Kondisi ini menyoroti kebutuhan akan interpretasi hukum yang lebih sensitif gender dan pelatihan yang komprehensif bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang berpotensi membahayakan nyawa, mendapatkan penanganan yang proporsional sesuai dengan semangat UU PKDRT untuk menghapuskan kekerasan. Hal ini krusial untuk mencegah impunitas pelaku dan memastikan keadilan bagi para korban di masa depan.