:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466074/original/035312400_1767798771-Sidang_kasus_perburuan_burung_di_TN_Baluran.jpg)
Pria lanjut usia, Masir, terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah Pengadilan Negeri Situbondo memvonisnya bersalah atas tindakan berburu burung di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, sebuah insiden yang menyoroti kompleksitas penegakan hukum konservasi dan dampaknya terhadap masyarakat lokal. Vonis tersebut, yang dijatuhkan pada tahun 2021, memicu perdebatan luas mengenai keadilan restoratif versus pendekatan retributif dalam kasus-kasus lingkungan yang melibatkan masyarakat pinggiran. Masir, yang saat itu berusia 62 tahun, kedapatan menangkap burung jenis cucak kutilang dan ciblek, spesies yang secara spesifik tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi undang-undang Indonesia, namun perburuan di area taman nasional tetap merupakan pelanggaran serius.
Insiden yang menjerat Masir bermula ketika petugas patroli Taman Nasional Baluran menemukan perangkat jerat dan empat ekor burung hasil tangkapan Masir di Blok Savana Bekol pada tanggal 14 Agustus 2021. Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang perburuan dan pengambilan satwa, baik dilindungi maupun tidak, di dalam kawasan taman nasional. Meskipun burung yang ditangkap Masir bukan satwa langka atau dilindungi, tindakan perburuan di area konservasi dianggap mengancam integritas ekosistem dan melanggar prinsip dasar perlindungan kawasan. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dan denda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu satu tahun penjara.
Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum perburuan, melainkan juga menyoroti dilema yang dihadapi masyarakat lokal yang secara turun-temurun hidup berdampingan dengan kawasan konservasi. Masir diketahui berburu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebuah motif yang sering ditemukan dalam kasus-kasus serupa di berbagai taman nasional. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa konflik antara manusia dan satwa, serta pelanggaran hukum konservasi oleh masyarakat lokal, masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan kawasan lindung di Indonesia. Pendekatan penegakan hukum yang rigid tanpa mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat sekitar sering kali menimbulkan ketidakadilan dan resistensi.
Para pakar hukum lingkungan berpendapat bahwa kasus seperti Masir memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Dr. Henri Subagyo, seorang ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan upaya edukasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penerapan keadilan restoratif. "Memenjarakan masyarakat lokal untuk kasus perburuan non-spesies dilindungi di kawasan konservasi mungkin sah secara hukum, tetapi tidak selalu efektif dalam jangka panjang untuk tujuan konservasi yang lebih besar. Perlu ada solusi berkelanjutan yang melibatkan masyarakat sebagai mitra konservasi, bukan sekadar objek penegakan hukum," ujar Dr. Subagyo dalam sebuah diskusi panel tentang konservasi dan masyarakat.
Implikasi jangka panjang dari kasus Masir dan sejenisnya adalah potensi memburuknya hubungan antara otoritas taman nasional dan masyarakat lokal. Tanpa program pemberdayaan ekonomi yang kuat atau skema manfaat bersama dari konservasi, tekanan terhadap sumber daya alam di dalam taman nasional kemungkinan akan terus berlanjut. Balai Taman Nasional Baluran sendiri terus berupaya memperkuat program kemitraan konservasi dengan desa-desa penyangga, meskipun tantangan alokasi anggaran dan sumber daya masih signifikan. Data internal Balai TN Baluran menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus perburuan menurun dalam beberapa tahun terakhir berkat patroli intensif, kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat lokal dengan motif ekonomi masih sering terjadi. Masa depan konservasi di Baluran, dan taman nasional lainnya, sangat bergantung pada kemampuan negara untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi mereka yang hidup di perbatasan alam liar.