:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478745/original/092374700_1768918121-Anggota_DPRD_Kudus_terbukti_judi.jpg)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian. Vonis ini menggantikan pidana penjara empat bulan yang semula dijatuhkan, menandai penerapan pertama putusan kerja sosial di Kudus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Superiyanto, yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kudus, terjerat kasus perjudian domino bersama empat terdakwa lain di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada 20 Juli 2025. Meskipun tidak memegang kartu, ia terbukti "dompleng" atau ikut serta dalam taruhan sebesar Rp20.000 setelah mengetahui besaran taruhan Rp5.000 per permainan. Tindakan ini memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama yang kini diganti Pasal 427 KUHP baru.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, memutuskan untuk mengganti pidana penjara dengan kerja sosial merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut memungkinkan hakim untuk mengganti pidana penjara di bawah lima tahun dengan hukuman kerja sosial. Hukuman kerja sosial Superiyanto akan dilaksanakan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo. Apabila terdakwa tidak melaksanakan seluruh atau sebagian dari pidana kerja sosial tersebut, pidana penjara empat bulan yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara enam bulan. Jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sehingga Superiyanto dan terdakwa lainnya belum bisa langsung dibebaskan.
Penerapan pidana kerja sosial ini, yang pertama kali di Kudus di era KUHP baru, sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana yang mengedepankan pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana, bukan semata pembalasan. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar integritas dan akuntabilitas bagi pejabat publik. Sebagai anggota DPRD, Superiyanto diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika. Partisipasi dalam kegiatan ilegal seperti perjudian, terlepas dari bentuk hukumannya, berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan pejabat yang seharusnya melayani masyarakat. Keputusan pengadilan ini menjadi preseden penting yang akan dicermati dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik di Jawa Tengah dan sekitarnya, khususnya dalam konteks implementasi KUHP baru. Hal ini juga menyoroti dilema antara pendekatan restoratif dalam sistem peradilan dan ekspektasi publik akan hukuman yang tegas terhadap pelanggaran oleh pemangku jabatan.