:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462360/original/031003100_1767572870-WhatsApp_Image_2026-01-04_at_18.55.50__1_.jpeg)
Penyebab kematian Evia Maria Mangolo, seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) berusia 21 tahun, masih diselimuti misteri setelah ia ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa, 30 Desember 2025. Keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh Evia dan menduga adanya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen universitas tersebut, memicu laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara dan desakan untuk penyelidikan menyeluruh.
Pihak keluarga, melalui tantenya, Ketsia, mengungkapkan bahwa mereka menemukan banyak luka lebam di bagian kaki Evia, sebuah temuan yang tidak sesuai dengan dugaan awal kematian akibat gantung diri murni. Kejanggalan fisik ini menjadi dasar bagi keluarga untuk mengubah keputusan awal menolak otopsi, dan kini justru mendesak dilakukannya pemeriksaan forensik mendalam. Hasil otopsi telah diserahkan oleh Tim Forensik Polda Sulawesi Utara kepada penyidik pada Rabu malam, 31 Desember 2025, namun rinciannya masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan.
Kronologi kejadian semakin kompleks dengan beredarnya surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh Evia Maria Mangolo, yang berisi pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial DM (Danny A Masinambow). Surat tertanggal 16 Desember 2025 tersebut merinci insiden pada 12 Desember 2025, di mana korban diminta memijat dosen DM dan kemudian diduga dilecehkan di dalam mobil setelah menolak. Laporan keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada Rabu, 31 Desember 2025, secara resmi menjadikan kasus ini berada di bawah kewenangan Polda untuk pengembangan lebih lanjut.
Menanggapi serius dugaan ini, Rektor UNIMA Joseph Kambey telah mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan sementara oknum dosen DM dari tugas jabatannya pada Kamis, 1 Januari 2026. Pihak universitas menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi pendidikan tinggi. Kepala Humas Unima, Titof Tulaka, mengonfirmasi bahwa setelah pemeriksaan internal kampus, dosen tersebut juga telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri pada awalnya menyatakan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum luar menunjukkan korban meninggal dunia akibat gantung diri murni tanpa tanda-tanda kekerasan. Namun, setelah laporan keluarga dan desakan otopsi, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Legislator DPRD Sulawesi Utara, Jeane Laluyan, juga secara lantang mendesak Polda Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas kasus ini, menekankan pentingnya transparansi hasil autopsi untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan menghapus spekulasi liar di masyarakat.
Kasus kematian Evia Maria Mangolo menyoroti urgensi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Publikasi surat dugaan pelecehan dan respons cepat dari keluarga serta legislator menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak korban dan desakan terhadap otoritas untuk bertindak tegas. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencakup peningkatan pengawasan terhadap praktik kampus, reformasi prosedur penanganan pengaduan kekerasan seksual di institusi pendidikan, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, jika penyelidikan dapat mengungkap kebenaran secara komprehensif. Kegagalan dalam mengungkap secara tuntas dapat berpotensi mengikis kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan.