Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Fortuner Tangki Siluman Angkut Solar Subsidi di Tol Jagorawi, Sopir Ditangkap

2026-01-05 | 08:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T01:40:17Z
Ruang Iklan

Fortuner Tangki Siluman Angkut Solar Subsidi di Tol Jagorawi, Sopir Ditangkap

Sebuah kendaraan Toyota Fortuner dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar bersubsidi terdeteksi dan pengemudinya ditangkap di ruas Tol Jagorawi pada Senin, 5 Januari 2026. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus operandi serupa telah menjadi pola berulang dalam penyelewengan solar bersubsidi. Para pelaku kerap memodifikasi tangki kendaraan untuk memperbesar kapasitas angkut BBM, lalu menggunakan berbagai barcode MyPertamina yang tidak sesuai atau bahkan memalsukan plat nomor kendaraan untuk mengisi solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang. Praktik ini memungkinkan mereka mengumpulkan solar bersubsidi dalam volume besar yang seharusnya dialokasikan bagi sektor-sektor prioritas seperti nelayan, petani, dan usaha mikro, untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri demi keuntungan pribadi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Juni 2025 mengungkapkan kerugian negara akibat penyalahgunaan solar bersubsidi di berbagai wilayah ditaksir mencapai Rp 84,5 miliar dari penanganan empat kasus besar sepanjang Mei hingga Juni 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2022, ketika Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Polri mengamankan 1,42 juta liter BBM bersubsidi dengan estimasi kerugian Rp 17 miliar. Disparitas harga yang mencolok antara solar bersubsidi dan solar industri menjadi pendorong utama maraknya praktik ilegal ini. Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada Januari 2023 menyebutkan, "Penyalahgunaan solar bersubsidi ini modusnya beragam. Mulai dari mengubah kapasitas tangki... disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar."

Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya untuk membendung kebocoran subsidi ini, termasuk melalui sistem digitalisasi MyPertamina dengan kode QR yang mulai berlaku di seluruh wilayah untuk pembelian solar bersubsidi. Namun, para pelaku terus mencari celah, seperti penggunaan barcode palsu atau plat nomor berbeda. Menanggapi hal ini, BPH Migas pada Februari 2025 menyatakan akan memperketat lagi aturan batas maksimal volume pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari, karena menilai kuota sebelumnya terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan. "Kami akan menerbitkan pengaturan pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, agar penyalurannya lebih tepat sasaran," kata Erika Retnowati pada Februari 2025.

Implikasi dari penyelewengan solar bersubsidi ini meluas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini mengganggu stabilitas pasokan BBM bagi kelompok masyarakat yang secara sah berhak, menyebabkan antrean panjang di SPBU, dan menghambat pertumbuhan sektor produktif yang sangat bergantung pada ketersediaan energi terjangkau. Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui pada Juli 2025 dengan tegas menyatakan, "Penyelewengan BBM subsidi adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Subsidi ini ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi."

Secara hukum, para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar menanti para pelanggar. Koordinasi lintas lembaga antara BPH Migas, Polri, dan pemerintah daerah, serta percepatan reformasi sistem distribusi melalui teknologi digital, menjadi krusial untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan mencegah kebocoran yang terus-menerus merugikan negara dan masyarakat.