Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kecelakaan Maut di NTT: Bus Timor Leste Renggut Nyawa Bayi 1 Tahun

2026-01-13 | 22:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T15:42:35Z
Ruang Iklan

Kecelakaan Maut di NTT: Bus Timor Leste Renggut Nyawa Bayi 1 Tahun

Seorang bayi berusia satu tahun, Muhamad Azlan, meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama keluarga diserempet bus Babadok Trans rute Kupang – Dili dari Timor Leste di Jalan Timor Raya, Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden tragis yang terjadi pada 30 Desember 2025 ini menyebabkan balita tersebut mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WITA saat menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu. Ayah korban, Rudi Yansyah (32), yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 6045 LG, beserta istri, Yanuaria Theresia (28/30), dan satu anak lainnya, Alfajar (6), turut menjadi korban dengan luka-luka, di mana Yanuaria Theresia mengalami patah tulang tangan kanan dan benturan di kepala, sementara Alfajar mengalami luka lecet pada wajah dan tangan.

Kecelakaan maut ini bermula saat bus Babadok Trans dengan nomor polisi A.30-336, yang dikemudikan oleh Jose Goncalves (49), warga negara Timor Leste, diduga kurang berhati-hati saat menyalip kendaraan lain dan menyerempet sepeda motor korban. Rudi Yansyah menuturkan, ia bersama istri dan kedua anaknya sedang dalam perjalanan pulang dari Takari, Kabupaten Kupang, menuju Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, saat bus tersebut menyeret sepeda motor mereka hingga terjatuh ke luar badan jalan. Satuan Lalu Lintas Polres TTS kini tengah menangani kasus ini, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi dan permintaan visum terhadap para korban. Kendaraan bus tersebut telah diamankan oleh kepolisian.

Insiden ini mempertegas tantangan serius dalam keselamatan lalu lintas di NTT, khususnya pada rute lintas negara yang padat. Data statistik menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi NTT masih mengkhawatirkan. Direktorat Lalu Lintas Polda NTT mencatat 658 kejadian pada semester satu tahun 2024, meskipun mengalami penurunan 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Namun, pada semester I tahun 2025, jumlah kecelakaan justru melonjak drastis menjadi 803 kejadian, meningkat 22 persen dari periode sebelumnya. Sementara angka korban meninggal dunia tercatat stabil di 168 orang pada kedua periode tersebut, korban luka ringan meningkat tajam dari 767 menjadi 1.019 orang. Sepanjang tahun 2024, 378 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di NTT, sedikit menurun dari 382 orang pada 2023.

Berbagai faktor penyebab kecelakaan di NTT mencakup batas kecepatan, kelalaian pengemudi, ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas, tidak menjaga jarak aman, hingga kesalahan manusia seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan kondisi jalan yang kurang baik. Kasus ini juga menyoroti aspek pengawasan terhadap kendaraan umum lintas negara, mengingat bus Babadok Trans yang terlibat dalam kecelakaan ini sebelumnya dilaporkan mengalami insiden kebakaran pada September 2025 saat melayani rute Dili–Kupang. Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) Nusa Tenggara Timur, melalui Direkturnya, Viktor Manbait, mendesak Polres TTS untuk transparan dan mengusut tuntas kasus ini secara profesional, terutama terkait status penahanan sopir bus. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 sebagai sanksi pidana, di luar kewajiban untuk memberikan biaya pengobatan atau pemakaman bagi korban meninggal. Tragedi ini bukan hanya merenggut nyawa seorang balita, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai standar keselamatan, penegakan hukum lintas batas, dan perlindungan warga yang rentan di jalan raya.